refubliknews.com,- Tigaraksa,
Pada persidangan hari ini di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Majelis Hakim memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap mediasi kedua
yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, tercatat fakta sebagai berikut:
Pihak Penggugat hadir lengkap, baik prinsipal (pihak langsung yang berperkara) maupun kuasa hukumnya.
Pihak Tergugat tidak hadir secara prinsipal, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kehadiran prinsipal Penggugat menunjukkan komitmen, keseriusan, dan itikad baik dalam mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat. Sebaliknya, ketidakhadiran prinsipal dari pihak Tergugat menjadi catatan penting dalam proses mediasi.
mengingat mediasi pada hakikatnya menuntut keterlibatan langsung para pihak untuk membuka ruang dialog yang substantif.

Tim Hukum PASTI menyatakan:
Menghormati sepenuhnya perintah Majelis Hakim.
Siap menjalankan mediasi kedua.
dengan sikap profesional, tegas, dan beritikad baik.
Tetap konsisten mengawal serta memperjuangkan hak-hak Penggugat sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kami menegaskan bahwa proses hukum ini bukan sekadar formalitas persidangan.
melainkan perjuangan untuk memastikan keadilan ditegakkan secara nyata, bukan hanya administratif.
Tim Hukum PASTI akan terus mengawal perkara ini secara serius, terukur, dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk upaya yang berpotensi merugikan hak-hak Penggugat
Hukum harus menjadi panglima. Keadilan harus diwujudkan, bukan ditunda.
TIM HUKUM PASTI
(Pengacara dan Aktivis Sejati).
Sumber : Ikhsan.B
RN/ M.Ikhsan /red






