refubliknews.com,- Lampung Selatan TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama unsur keamanan pelabuhan menggagalkan pengiriman ribuan cartridge liquid vape yang terindikasi mengandung narkotika di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 4.364 cartridge diamankan setelah ditemukan tersembunyi di dalam tiga kardus berisi keripik singkong. Senen 11/10/2026
Pengungkapan tersebut melibatkan Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung, Tim Fleet Information Quick Response (F1QR), Satuan Tugas Intelijen Maritim Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Satgas Intelmar Pusintelal), serta Tim Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas) ASDP Bakauheni.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Senin (12/10/2026).
Penindakan di lapangan sendiri berlangsung pada Senin (5/10/2026), sekitar pukul 02.50 WIB, setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman cartridge vape yang mengandung zat terlarang melalui jalur penyeberangan Bakauheni.
Ribuan Cartridge Disembunyikan di Balik Keripik Singkong
Kronologi bermula ketika petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus antarkota antarprovinsi bernomor polisi BK 7571 UA yang membawa titipan barang dari Medan menuju Tangerang.
Berdasarkan informasi intelijen, petugas memeriksa bagasi bus tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan tiga kardus berisi keripik singkong. Namun, setelah diteliti lebih lanjut, di balik makanan ringan itu terdapat ribuan cartridge liquid vape merek Yakuza XL dan Batman.
Bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, petugas kemudian menghitung seluruh barang bukti. Hasilnya, total terdapat 4.364 cartridge yang diduga berkaitan dengan peredaran zat narkotika.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Lampung dan BNNP Lampung guna menelusuri kandungan cairan serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.
Uji Awal Mengindikasikan Zat Narkotika
Uki Prasetia menjelaskan bahwa pemeriksaan awal menggunakan alat narco test yang melibatkan Lanal Lampung, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Lampung menunjukkan indikasi adanya kandungan zat narkotika pada sampel cartridge.
Dalam keterangan awal yang disampaikan kepada publik, hasil pengujian tersebut disebut mengarah pada indikasi kandungan kokain.
Namun, jenis zat yang terkandung di dalam seluruh barang bukti perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan laboratorium resmi. Laporan mengenai hasil pengujian yang beredar pada 12 Oktober 2026 juga belum sepenuhnya seragam, sehingga penetapan kandungan akhir perlu mengacu pada konfirmasi instansi pemeriksa.
Kepastian mengenai jenis zat menjadi penting untuk mendukung proses penyidikan, menentukan ketentuan hukum yang relevan, dan memastikan penanganan barang bukti dilakukan sesuai prosedur.
Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp34,9 Miliar
Dalam keterangan awalnya, Uki menyampaikan estimasi nilai pasar barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp34,912 miliar. Perkiraan itu didasarkan pada asumsi harga yang disampaikan dalam konferensi pers dan perlu dipahami sebagai estimasi awal, bukan nilai transaksi yang telah terverifikasi secara independen.
Uki juga menyebut pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah paparan zat berbahaya terhadap sekitar 13.092 hingga 21.820 orang.
Selain itu, potensi biaya rehabilitasi yang dapat dihindari diperkirakan berada pada kisaran Rp11,19 miliar hingga Rp18,65 miliar. Angka-angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pihak terkait, bukan penghitungan kerugian atau penghematan yang telah diaudit secara independen.
Meski demikian, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan skala pengiriman yang cukup besar dan perlunya pendalaman untuk mengetahui asal-usul, tujuan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Lanal Lampung Koordinasi dengan BNN dan Bea Cukai
Sebagai tindak lanjut, Lanal Lampung telah berkoordinasi dengan BNNP Lampung dan Bea Cukai Lampung untuk mengamankan barang bukti serta melanjutkan pemeriksaan.
Seluruh cartridge diamankan di Markas Komando Lanal Lampung sambil menunggu proses pemeriksaan dan penentuan langkah hukum berikutnya. Penanganan kasus selanjutnya akan diserahkan kepada instansi berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
Petugas juga mendalami informasi mengenai pengemudi bus dan data pengirim paket untuk menelusuri jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status hukum masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Pendalaman ini diharapkan dapat mengungkap apakah pengiriman tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas atau melibatkan pola distribusi lain.
TNI AL Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Pengungkapan tersebut disebut sejalan dengan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk agenda Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto.
TNI AL juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mencegah penyelundupan melalui jalur transportasi laut maupun kawasan pelabuhan.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali sebelumnya menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam upaya menjaga keamanan maritim dan memberantas peredaran barang terlarang.
Melalui pengungkapan ini, aparat diharapkan dapat menelusuri jalur pengiriman, memastikan kandungan zat dalam barang bukti, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Proses penyidikan dan hasil laboratorium resmi akan menjadi dasar penting dalam menentukan tindak lanjut hukum atas temuan ribuan cartridge vape tersebut.
Penutup.
Red






