Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Budidaya Ikan di Diskanak Purwakarta

refubliknews.com,- Purwakarta || Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bantuan untuk pembudidayaan ikan pada Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Purwakarta, yang mencerminkan komitmen institusi penegak hukum ini dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.

Kejari Purwakarta menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi budidaya ikan berinisial IR, salah satu pejabat di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta, serta DEP, yang berperan sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor.

“Hari ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka berinisial IR dan DEP dalam kasus dugaan korupsi budidaya ikan di Diskanak Kabupaten Purwakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., saat ditemui, pada Selasa 25 Februari 2025.

Kajari menjelaskan, meski pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka, masih ada kemungkinan terjadi penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Karena prosesnya masih berjalan, penambahan tersangka masih memungkinkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Martha sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka kasus ini pada bulan Januari 2025. Namun, hal itu batal dilakukan karena penghitungan kerugian keuangan negara yang terus bertambah.

Kendati belum ada nilai pasti terkait berapa kerugian keuangan negara yang timbul, sebelumnya Martha sempat menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp 1 miliar.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait