Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

refubliknews.com,
Purwakarta | Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Acara pemusnahan barang bukti tersebut di gelar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Kamis 14 Desember 2023.

Barang bukti yang di musnahkan diantaranya, barang bukti hasil tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan dan pidana umum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Rohayatie, SH. MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkoba jenis ganja seberat 4.741,2 gram, tembakau sintetis seberat 380.177,3 gram, shabu seberat 60.311 gram, obat terlarang sebanyak 85 butir, handphone dan senjata tajam yang berasal dari tindak pidana umum lainnya.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berasal dari 33 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purwakarta,” kata Rohayatie.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dista Anggara, SH. CLSP menyebut, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang kedua kalinya dalam tahun 2023 ini, kalau untuk barang bukti berupa kendaraan roda 4 ada yang di kembalikan dan ada yang di lelang oleh negara.

“Pemusnahan barang bukti saat ini adalah yang kedua kali sepanjang tahun 2023 ini, mengenai barang bukti berupa kendaraan roda 4 ada yang kita kembalikan dan ada yang di lelang oleh negara,” ujar Dista.

Terpantau dilapangan, barang bukti narkotika jenis ganja, tembakau sintetis dan obat terlarang di musnahkan dengan cara dibakar, narkoba jenis shabu dimusnahkan dengan cara di blender dan barang bukti hasil perkara umum lainnya berupa handphone serta senjata tajam dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan gurinda dan palu.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait