KDS Minta Perusahaan Taat Aturan, Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Harus Dipenuhi

refubliknews.com,- KABUPATEN BANDUNG — Bupati Bandung, Dadang Supriatna membuka agenda Silaturahmi dan Laporan Program Kerja Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Dewan Pengupahan, serta para Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bandung Tahun 2026, yang digelar di Rumah Dinas Bupati, Soreang, Jumat (10/4/2026).

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa KDS ini menyampaikan bahwa sinergi antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh perlu terus diperkuat demi menjaga kondusivitas daerah, khususnya dalam menghadapi dinamika ekonomi global saat ini.

“Alhamdulillah, tadi sudah tersinkronisasi antara bagian pengupahan dan LKS Tripartit. Mudah-mudahan tidak terjadi konflik. Perbedaan pendapat itu hal yang biasa, namun harus dibangun rasa saling pengertian antara pemberi kerja dan buruh, terutama dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini,” ujar KDS.

Ia juga menyinggung dampak situasi global, termasuk konflik internasional yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang telah menyentuh kisaran Rp17.000 turut berdampak pada berbagai sektor, termasuk potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Meski demikian, pemerintah pusat telah memberikan subsidi guna menjaga stabilitas harga.

“Implikasinya tentu berpengaruh terhadap dana transfer ke daerah yang semakin berkurang. Namun demikian, kita harus tetap optimis dan berkolaborasi menghadapi kondisi ini,” tambahnya.

KDS juga mengapresiasi peran aktif seluruh pihak, termasuk serikat pekerja dan LKS Tripartit, dalam menjaga stabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bandung.

“Dengan kerja sama semua pihak, Alhamdulillah Kabupaten Bandung tetap kondusif. Insyaallah ke depan juga demikian,” katanya.

Terkait regulasi ketenagakerjaan, ia menegaskan komitmennya untuk segera menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

“Saya sepakat agar Perbup ini segera ditandatangani. Kalau bisa hari ini. Seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung harus patuh terhadap aturan. Pemerintah daerah saja bisa memberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani, guru ngaji, ketua RT, dan PKK, masa perusahaan tidak memiliki empati kepada buruhnya sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, KDS juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diproses sesuai tata laksana yang berlaku,” pungkasnya.

Melalui forum ini, KDS berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan ekonomi yang terus berkembang.

(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo/sy)

RN/ Dermawan Setiawan /red

Pos terkait