refubliknews.com – Jakarta || Pegiat media sosial Ade Armando memutuskan mundur dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di tengah proses hukum yang menjeratnya terkait dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Pengunduran diri disampaikan langsung dalam konferensi pers di kantor DPP PSI, Selasa 5/5/2026. Ade beralasan langkah itu diambil agar polemik yang dihadapinya tidak berdampak pada partai. “Saya mohon izin, yaitu melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya,” kata Ade.
Ade menilai kasus kali ini berbeda karena dilaporkan secara masif oleh puluhan pihak. “Kali ini suasananya agak beda ya. Kayaknya untuk pertama kalinya nih saya itu, kasus saya dilaporkan dengan cara yang masif ya. Misalnya saja ada 40 organisasi Islam atau tokoh di bawah Pak Din Syamsuddin kalau enggak salah, itu datang ke polisi dan melaporkan saya,” ujarnya. Ia membuka peluang bertemu JK dan meminta maaf kepada umat jika diperlukan, meski membantah tudingan mengadu domba atau menghina agama. “Saya bersedia tapi saya akan mengatakan saya tidak pernah loh mengadu domba, saya tidak pernah menghina agama. Tapi itu terus diulang,” tegasnya.
Ade menegaskan mundur bukan karena konflik dengan PSI, melainkan demi melindungi partai jelang Pemilu 2029. “Seperti orang-orang akan mempersulit kerja PSI berikutnya untuk memperjuangkan partai di berbagai tempat,” katanya. Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) terhadap Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya. “Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata pelapor Paman Nurlette.
Laporan serupa juga diajukan 40 ormas Islam ke Bareskrim Polri yang turut melibatkan politisi PSI Grace Natalie. “Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik, yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat,” ujar Gurun Arisastra, salah satu perwakilan pelapor. Hingga kini, polisi masih mendalami laporan tersebut.
RN/Raffa Christ Manalu/red






