Kadisnakertrans Purwakarta VS Regulasi Perundang-undangan Ketenagakerjaan

refubliknews.com,
Purwakarta- Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) angkat bicara menanggapi statement KADISNAKERTRANS 11/12/2023. Disampaikan Kang ZA, bahwa diduga banyak industri yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. UMR Kabupaten Purwakarta adalah 4,46 jt.

Zaenal melanjutkan, Alih-alih mendapat kenaikan upah di tahun 2024 sebagaimana diperjuangkan kaum buruh. Ternyata masih ada yang hanya mendapat upah sekitar 3 jt an saja, dan bahkan tanpa sekedar makan siang.

Kang ZA mempertanyakan, apa yang Pak Kadis maksudkan membina, karena praktek membayar upah dibawah UMR ini diduga sudah lama (bertahun-tahun), mungkin sejak industri tersebut beroperasional.

Penetapan UMR tersebut produk hukum, berkonsekuensi Pidana bila dilanggar. Krusial menjadi pertanyaan, berapa lama waktu tenggang yang dimaksud “pembinaan” tersebut, spakah 1 tahun, 3 tahun, 6 tahun atau berapa tahun sehingga industri tersebut mematuhi produk hukum perihal pengupahan ini,” Demikian tegas Zaenal.

Tupoksi kadisnakertrans sebagaimana perbup 235/2021 Pasal 5, tentu melaksanakan Pengupahan harus sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagaimana kadisnakertrans memahami UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 108 ayat (3) : Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindakan Pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.

Dengan nada penekanan khusus, Zaenal menyampaikan kita akan melihat segera. Bagaimana kadisnaker akan bersikap dengan amanat perundang-undangan ini,” ucapnya.

RN/Laela/red

Pos terkait