Kabid Dikdas Disdikbud Subang Ancam Rotasi Oknum Kepsek SD Penjual LKS

refubliknews.com,
Subang | Praktik penjualan buku pendamping, maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Praktik jual beli LKS ini pun mendapat respon negatif dari masyarakat Subang terutama para orang tua siswa.

Dimana menurut mereka, merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Sekolah, pasal 181 Pendidikan atau Tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang.

Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, sudah jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun terkait dua peraturan tersebut, masih terjadi dugaan praktik jual beli baik yang dilakukan oknum kepala sekolah melalui tenaga pendidik maupun kependidikan.

Penjualan buku LKS ditemukan di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Subang dan Kecamatan Cibogo.

Para siswa diwajibkan membeli Buku LKS sebanyak 6 buku (mata pelajaran) dengan harga bervariasi mulai dari Rp 13 ribu hingga Rp 15 ribu per buku.

Terjadinya dugaan praktek pungli dengan modus penjualan LKS tersebut, diindikasi terjadi kongkalikong antara para oknum kepala sekolah dengan sejumlah perusahaan penerbit LKS atau Modul.

Rata-rata siswa membeli buku LKS sebanyak 6 buku, kalau dikalikan dengan harga perbuku dibuat rata-rata Rp 13.000, berarti siswa harus membeli buku LKS sebesar Rp 78 ribu persiswa.

Dalam menyiasati hal itu agar tidak terendus oleh pihak lain, semua pembeliannya diduga dikoordinir melalui Kelompok Guru K3S di masing-masing kecamatan, dengan cara share lewat grup WhatsApp orang tua siswa.

”Ini hanya akal-akalan saja, supaya pihak sekolah tidak dituduh menjadi distributor, padahal prakteknya juga membeli ke distributor, itu sama saja, intinya siswa tetap disuruh membeli buku LKS,” kata Maman, salah satu wali siswa kepada awaq media, pada Jumat 1 September 2023.

Menanggapi hal tersebut, Kepala bidang (Kabid) pendidikan dasar (Dikdas) Dikbud Kabupaten Subang, Ano Suyatno mengatakan, pihaknya dari Dikbud Subang sudah berkomitmen dan sudah ditegaskan melalui surat edaran dari Dikbud kabupaten Subang, bahwa sekolah dilarang menjual buku LKS ke para siswa apapun alasannya.

“Melalui surat edaran tersebut, untuk pengadaan buku penunjang pembelajaran siswa dan buku pegangan guru agar dipenuhi secara berangsur oleh sekolah melalui anggaran bos reguler, dengan perencanaan berbasis data yg akurat, tepat dan efektif, sekolah harus sudah bisa memilah mana anggaran yang harus menjadi prioritas,” kata Ano.

Ia juga menjelaskan, pihaknya sudah menegaskan kepada semua KSPF, baik melalui rapat-rapat pembinaan KSPF juga ketika rapat dengan para pengawas dan para korwil agar diingatkan jangan sekali-kali para KSPF bertindak ceroboh dalam melaksanakan tupoksi sebagai KSPF.

Untuk itu, lanjut Ano, dalam hal ini, ia sangat berterimakasih atas informasi yang telah disampaikan, baik dari rekan-rekan media, pemerhati pendidikan dan lainnya, yang sudah menyampaikan informasi dengan baik ke Disdikbud Kabupaten Subang.

“Ketika masih ada para KSPF yang tidak mengindahkan aturan, kami akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan, tidak menutup kemungkinan jika memang terbukti ada pelanggaran dan tidak menghiraukan larangan yang telah Dikbud Kabupaten Subang sampaikan kepada para KSPF, kita akan tindak tegas, dengan peringatan yang tegas, juga memungkinkan kita rotasikan,” tegas Ano Suyatno.

RN/raffa/petterson/red

Pos terkait