refubliknews.com
Medan – PT Jasa Raharja (Persero) terus memperkuat sinergi kelembagaan guna mendorong kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Komitmen tersebut diwujudkan melalui diskusi antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., di Kantor Kejati Sumatera Utara, Medan, Jumat (9/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Harwan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi jajaran Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sangat penting dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan serta mendorong kepatuhan para pihak terhadap Jasa Raharja demi kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra hukum strategis (strategic legal partner). Pendampingan hukum sejak awal proses bisnis diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko, memberikan pertimbangan hukum, serta meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengambilan keputusan tanpa mengambil alih kewenangan manajemen perusahaan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergi yang diinisiasi Indonesia Financial Group (IFG) bersama Kejaksaan, yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Sumatera Utara, IFG, dan sejumlah anak perusahaannya.
Direktur SDM dan Hukum IFG, Rizal Ariansyah, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan regulasi, sekaligus tetap mendukung ruang gerak bisnis.
Melalui kolaborasi bersama Kejaksaan dan IFG, Jasa Raharja berkomitmen memperkuat kepatuhan hukum, manajemen risiko, serta tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat berjalan optimal.
RN/ Gusdin / red






