refubliknews.com,
Purwakarta | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah memberhentikan sementara, Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Keuangan, Asep Surya Komara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), akibat terjerat kasus dugaan korupsi dan telah dilakukan penahanan secara resmi oleh Kejari Purwakarta.
Pemberhentian sementara Asep Surya Komara dari status PNS, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono, atau yang biasa disapa Wibi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purwakarta, Nomor: 887/Kep.387-BKPSDM/2023.
“Benar, saudara Asep Surya Komara telah diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS, karena sudah menjadi tersangka korupsi dan sudah ditahan,” kata Wibi, dikutip pada Jumat 29 September 2023.
Ia menjelaskan, Asep Surya Komara telah ditahan secara resmi oleh Kejari Purwakarta di Lapas II B Purwakarta, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Nomor: Print-02/M.2.14/Fd.1/09/2023. tanggal 21 September 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara apabila ditahan karena sudah menjadi tersangka tindak pidana.
“Pemberhentian sementara tersebut, berlaku sejak akhir bulan Pegawai Negeri Sipil ditahan,” jelasnya.
Wibi menegaskan, saat PNS ditahan karena sudah sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka selanjutnya PNS tersebut akan mendapatkan gajinya sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan pada bulan berikutnya.
“Hal ini berlaku sejak dilakukan/dikenakan penahanan sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang atau ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempuyai kekuatan hukum tetap,” tegas Wibi.
Dalam hal PNS yang diberhentikan sementara, sebagaimana dimaksud ditetapkan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS.
Diberitakan sebelumnya, Asep Surya Komara, Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Keuangan, dan dua tersangka lainnya, Titov Firman Hidayat, mantan Kadisnakertrans Purwakarta dan Agus Gunawan, mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purwakarta, ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Purwakarta, pada Sabtu 22 Juli 2023 silam.
Ketiganya ditahan secara resmi oleh Kejari Purwakarta, pada Kamis 21 September 2023 malam, atas dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan terkena PHK dampak pandemi Covid-19, tahun anggaran 2020, pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.
RN/raffa christ manalu/red






