refubliknews.com, – Purwakarta | Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Purwakarta, kini sedang memasuki babak baru.
Inspektorat Kabupaten Purwakarta, telah menunaikan tugasnya dalam kasus penyalahgunaan anggaran PMI Purwakarta tersebut, saat ini, kasus PMI sedang disorot dan ditangani aparat penegak hukum, lantaran, ada penyalahgunaan anggaran dari pagu anggaran Rp 1,8 miliar.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Nurhidayat membenarkan, pihaknya sudah menuntaskan audit terhadap kerugian negara dalam kasus PMI Kabupaten Purwakarta, hasilnya, ditemukan adanya kerugian negara.
“Ada kerugian negaranya, untuk besarannya itu bukan kewenangan kami untuk menyebutkannya,” ujar Nurhidayat, kepada sejumlah awaq media, pada Rabu 9 Agustus 2023.
Nurhidayat menyebut, yang berhak mengeluarkan statemen terkait jumlah kerugian negara adalah pihak penyidik, dalam hal ini, pihak kepolisian Polres Purwakarta.
Pasalnya, yang menyidik kasus penyalahgunaan anggaran PMI ini adalah kepolisian, dan juga yang meminta audit pihak penyidik dari Polres Purwakarta juga.
Dengan demikian, lanjut Nurhidayat, kapasitas Inspektorat hanya membantu melakukan audit, saat ini, hasilnya sudah ada, bahkan, pihaknya telah mengirimkan hasil audit itu sejak 4 Agustus 2023 pekan lalu.
“Kalau ditanya perihal nilai kerugiannya, silahkan saja tanyakan kepada pihak kepolisian,” ungkap Nurhidayat.
Sebelumnya diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran PMI Kabupaten Purwakarta ini mencuat sejak Oktober 2022 lalu.
Awal 2023 lalu, Polres Purwakarta secara maraton mendalami kasus ini, bahkan, telah memanggil sekitar 15 orang saksi di tubuh PMI Purwakarta.
Pada kesempatan berbeda, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.
“Bagaimana ada tersangka, hasil auditnya saja belum kita terima,” ujar Edwar, pada pekan lalu.
RN/raffa christ manalu/red