Heboh Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purwakarta Saat Kunjungan Kerja

refubliknews.com, – Purwakarta- Maraknya perselingkuhan zaman sekarang menimbulkan keprihatinan dan memalukan banyak pihak, bukan hanya dikalangan masyarakat biasa, hal itu bisa saja terjadi di kalangan pejabat publik, pengusaha, orang rumahan dan lainnya, kali ini heboh di Purwakarta, Jawa Barat, di duga kuat perselingkuhan inisial ” DRP” oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, masih terus mendapat sorotan publik setelah ulah negatifnya yang dikabarkan sedang kunjungan kerja di Garut, namun ternyata ada di Tasikmalaya itu, diketahui pihak pasangan sah dan mertuanya serta publik di media sosial, Selasa (11/06/2024).

DRP diketahui banyak pihak merupakan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Golkar, memiliki jabatan strategis sebagai Ketua Komisi dan Sekjen DPD Partai Golkar Purwakarta.

Berbagai kecaman pihak publik bermunculan perihal perselingkuhan tersebut, termasuk dari Ibnu Saepul, koordinator GMPP yang mengatakan, anggota DPRD yang diduga melakukan perselingkuhan itu kabarnya berasal dari fraksi Golkar, oknum dewan ini menempati posisi strategis di kepengurusan Partai Golkar,”ungkapnya.

“Kami, dari GMPP mengecam keras kelakuan oknum dewan yang dinilai tidak bermoral itu,
wakil rakyat harus memberikan contoh yang terbaik untuk rakyat bukan sebaliknya. Apalagi, kasus dugaan perselingkuhan ini viral di media sosial, jelas ini memalukan,” jelas Ibnu.

Dikatakannya, pihak GMPP mendorong pihak DPRD dan dari Dewan Etik Partai Golkar untuk segera memberikan sanksi keras kepada DRP.

“Jika pihak Badan Kehormatan Dewan DPRD Purwakarta dan Dewan Etik Partai Golkar tidak segera memberikan sanksi, maka Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Purwakarta akan turun ke jalan untuk melakukan aksi,” tegasnya.

Sangat kecewa dan menyayangkan dengan kelakuan oknum anggota dewan tersebut dan jika tidak segera disanksi kami pastikan, GMPP bakal turun ke jalan,”ucapnya.

Badan Kehormatan (BK) DPRD dan Dewan Etik Partai Golkar Purwakarta didorong memberi sangsi tegas terhadap anggota DPRD yang diduga berselingkuh.

Negara ini menjunjung tinggi moral akhlak sebagaimana mestinya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sudah sangat jelas menerangkan, bahwa pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara,” pungkasnya.

Berulang kali di hubungi via alat komunikasi untuk konfirmasi perihal itu, anggota DPRD inisial DRP tidak membalasnya. Nada “Dering” dan berulangkali terlihat tulisan “sedang menerima dari nomor lain,” nampak dalam layar alat komunikasi.

Pihak DPRD terkait yang biasa mengetahui seputar kunjungan kerja, sampai berita ini tayang belum dapat di hubungi.

Diketahui, perihal perselingkuhan tidak asing terdengar baik yang dilakukan oknum legislatif, eksekutif dan lainnya di Purwakarta, kasus kali ini nampaknya cukup lebih heboh.

Semoga kedepan bisa lebih bijaksana dan belajar keras untuk tidak mengikuti nafsu angkara yang tidak menguntungkan bagi manusia manapun, yang ingin dan berusaha menghargai serta menghormati sesama manusia di manapun dan kapanpun untuk saling menjaga, demi kelangsungan harkat martabat yang lebih manusiawi, berakhlak dan bermoral layaknya manusia normal yang patuh aturan, mengingatkan, berusaha dan berdo’a dapat dilakukan guna kebaikan semua di masa depan.

RN/Laela/red

Pos terkait