Hasil Rekapitulasi Pilkada Purwakarta, Pasangan ZeinJo Raih Suara Terbanyak Sebesar 48,48 Persen

refubliknews.com,- Purwakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengumumkan hasil Rapat Pleno Terbuka perolehan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta, pada Selasa 3 Desember 2024.

Dari hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Purwakarta 2024, pasangan calon nomor urut 1, Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin (ZeinJo) memperoleh sebesar 251.998 suara, atau 48,48 persen.

Sementara, pasangan calon nomor urut 2, Yadi Rusmayadi dan Pipin Sopian (YAKIN) memperoleh sebesar 193.221 suara, atau 37,17 persen. Lalu pasangan calon nomor urut 3, Anne Ratna Mustika dan Budi Hermawan (Anne-Budi) memperoleh sebesar 40.225 suara, atau 7,74 persen. Kemudian, pasangan calon nomor urut 4, Zaenal Arifin dan Sona Maulida Roemardie (Zason) dengan perolehan sebesar 34.367 suara, atau 6,61 persen.

“Hasil rekapitulasi penghitungan suara calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, pasangan calon nomor urut 1, Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin (ZeinJo) memperoleh suara terbanyak di Pilkada Serentak 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, pada Selasa 3 Desember 2024.

Sementara itu, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, pasangan nomor urut 1, Acep Adang Hidayat-Gitalis Dwinatarina memperoleh sebesar 27.200 suara. Kemudian, pasangan calon nomor urut 2, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja memperoleh sebesar 25.419 suara.

Lalu, pasangan calon nomor urut 3, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie memperoleh sebesar 81.510 suara. Dan terakhir, pasangan calon nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan memperoleh sebesar 384.923 suara.

“Melihat hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan gubernur Jawa Barat 2024, pasangan calon nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan memperoleh suara terbanyak di Kabupaten Purwakarta di bandingkan pasangan calon lainnya,” ucapnya.

Dian menjelaskan, setelah menyelesaikan rapat pleno terbuka ini, dalam waktu dekat pihaknya akan mengikuti rapat pleno tingkat provinsi. “Jika pasangan calon ada yang keberatan dengan hasil rekapitulasi ini, dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan ini,” jelasnya.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait