refubliknews.com,- TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial H (38) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penindakan tersebut dilakukan di sebuah toko sepatu di Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (25/9/2026) sekira pukul 19.20 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H. membenarkan adanya kegiatan kepolisian tersebut. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai indikasi aktivitas mencurigakan di lokasi terkait. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H. melakukan penyelidikan hingga mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pemeriksaan awal di lapangan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi barang diduga sabu seberat 0,45 gram bruto serta uang tunai Rp355.000. Petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung dari lokasi, di antaranya sepuluh lembar plastik klip bening kosong, dua buah pipet berbentuk sendok, satu buah kaca pirex, dan satu set alat hisap.
Berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial AC. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
Seluruh barang bukti serta terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RN/ Sefri F.Siahaan /red






