refubliknews.com,-Subang | Aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Subang, melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Subang, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Dalam aksi unjuk rasa kali ini terlihat ada yang unik, selain menyuarakan 7 tuntutan, massa HMI juga melakukan penggalangan dana atau donasi untuk ongkos kepulangan Pj Bupati Subang, Dr. Imran ke kampung halamannya.
Aksi penggalangan dana dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pj Bupati Subang yang dinilai banyak membuat kegaduhan.
“Kami menuntut kepada DPRD Kabupaten Subang untuk membuat surat teguran atau evaluasi kepada Pj Bupati Subang, Dr. Imran terkait kinerjanya yang tidak sesuai dengan aturan dan banyak membuat kegaduhan,” kata Ketua HMI Subang, M. Ali dalam orasinya.
Menurutnya, salah satu kegaduhan yang dibuat Pj Bupati Subang, Dr. Imran adalah, bahwa adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh PJ Bupati Kabupaten Subang dalam penerbitan SK
terkait pembentukan Tim Koordinasi Relokasi pedagang Pasar Pujasera yang melibatkan Forkopimda Subang tanpa ada payung hukum yang jelas dan banyak mekanisme lainnya yang terlewati.
Dalam aksi tersebut, massa juga menuntut soal relokasi Pasar Pujasera Subang yang dinilai banyak kejanggalan.
“Kami menuntut kepada BUMD PT. Subang Sejahtera untuk melakukan kajian terlebih dahulu terhadap perencanaan pembangunan Kabupaten Subang karena ada hal-hal yang berbenturan dengan
perencanaan awal,” ujarnya.
Selain itu, aksi massa juga mengungkap, forum CSR dari perusahaan-perusahaan di Subang yang penggunaannya banyak tidak sesuai dengan kebutuhan dan dijadikan bahan bancakan.
Massa HMI menuding adanya dugaan kongkalikong antara PJ Bupati, BUMD PT Subang Sejahtera, pihak pengembang PT PSS dan investor untuk merekayasa anggaran yang kemudian dijadikan setoran kepada pihak-pihak terkait.
“Kami juga meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari PIU/Manager UPLAND Kabupaten Subang dan Kepala
Dinas Pertanian Kabupaten Subang terkait adanya indikasi pemotongan bantuan bagi petani manggis dan indikasi adanya praktik KKN dalam Program UPLAND Dinas Pertanian Kabupaten Subang yang dilakukan oleh PIU/Manager UPLAND sendiri,” paparnya.
Dalam aksi tersebut, massa HMI menuntut DPRD Kabupaten Subang untuk meninjau ulang dan merevisi Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kemudahan Investasi di Daerah
Kabupaten Subang, khususnya pada Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) karena terdapat poin-poin yang ambigu dan rancu.
RN/raffa christ manalu/red