GEKIRA Bentuk LBH, Tegaskan Komitmen terhadap Perlindungan Hak Konstitusional Warga

refubliknews.com,- Jakarta – Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), sayap organisasi Partai Gerindra, terus memperkuat perannya dalam mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Setelah sukses menjalankan program sosial rutin Jumat Berbagi Kasih (JBK) berupa pembagian makanan gratis bagi masyarakat dan pengendara ojek daring di sekitar Sekretariat GEKIRA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kini GEKIRA melangkah lebih jauh dengan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA.

Rapat perdana pembentukan LBH GEKIRA digelar di Sekretariat PP GEKIRA, Selasa (28/10/2024). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi, Dr. Haposan Batubara, S.H., M.H., dihadiri Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., serta sejumlah pengurus pusat GEKIRA.

“Kami mengambil momentum Hari Sumpah Pemuda sebagai tonggak berdirinya LBH GEKIRA, sebagai wujud nyata pelayanan bagi masyarakat,” ujar Dr. Haposan Batubara.

Selain membahas struktur organisasi, rapat juga menetapkan arah kerja LBH GEKIRA sesuai visi dan misi induk organisasi. Berdasarkan Surat Keputusan PP GEKIRA Nomor: KEP.001/PP GEKIRA/IX/2025, LBH GEKIRA dibentuk untuk memberikan advokasi dan bantuan hukum bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, serta umat Kristiani yang menghadapi persoalan hukum secara khusus.

Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, menjelaskan bahwa pihaknya akan menginstruksikan seluruh pengurus daerah untuk segera membentuk LBH di setiap provinsi. “Kami targetkan sebelum 15 November 2025, seluruh provinsi telah memiliki LBH GEKIRA agar dapat diresmikan bersamaan dengan HUT GEKIRA mendatang,” ungkapnya.

Salah satu fokus utama LBH GEKIRA adalah mendorong pemerintah meninjau kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Regulasi tersebut mengatur pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama, pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pendirian rumah ibadah.

LBH GEKIRA menilai sejumlah ketentuan dalam SKB itu, seperti syarat minimal 90 pemeluk agama, dukungan 60 warga sekitar, dan rekomendasi dari Kementerian Agama serta FKUB, kerap menjadi hambatan bagi kelompok agama minoritas untuk membangun rumah ibadah.

“Di lapangan, implementasi aturan ini sering disalahartikan dan menjadi alasan untuk membatasi kebebasan beribadah. Padahal, konstitusi menjamin setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya,” tegas Dr. Santrawan Paparang.

Ketua Umum GEKIRA, Nikson Silalahi, mengapresiasi terbentuknya LBH GEKIRA yang didukung sumber daya profesional di bidang hukum. Ia berharap lembaga ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, terutama dalam konteks perlindungan hak asasi manusia dan akses terhadap keadilan.

RN/ Sulaeman /red

Pos terkait