Gandeng Komisi IX DPR-RI, Kementerian Kesehatan Gelar Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan di Purwakarta

refubliknews.com,
Purwakarta | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rebupulik Indonesia bekerjasama dengan anggota DPR-RI Komisi IX dari Fraksi Gerindra, drg. Hj. Putih Sari, MM, menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, di Aula Desa Pusaka Mulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu 13 Desember 2023.

Pantauan awaq media dilapangan, kegiatan sosialisasi itu dihadiri Irwan Kodewan Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI, H. Mulawarman dari Biro Komunikasi, dr. Ano dari Dinas Kesehatan Purwakarta, Said Ali Azmi atau Kang Jimmy anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Gerinda, Hj. Nunung, Kepala Desa Pusaka Mulya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda serta ratusan peserta sosialisasi dari warga setempat.

Dalam sambutannya, drg. Putih Sari mengatakan, bahwa dirinya sebagai wakil dari masyarakat di DPR-RI Komisi IX dari Fraksi IX yang ikut dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kesehatan beberapa waktu yang lalu, itu cukup marathon pembahasannya karena harus menyatukan sebelas Undang-Undang yang sebelumnya terpisah-pisah.

“Dari sebelas Undang-Undang tersebut diantaranya, ada UU Rumah Sakit, UU Praktek Kedokteran, UU Kebidanan dan UU Keperawatan serta UU lainnya yang dijadikan satu didalam Omnibus Law UU Kesehatan yang lahir saat ini, yang akan disosialisasikan kepada Bapak/Ibu yaitu, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” kata Putih Sari.

Kenapa direvisi, lanjut Putih Sari, karena banyak sekali permasalahan-permasalahan kesehatan yang ingin di perbaiki. Kita tau hari ini, pelayanan kesehatan baik tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat ringan maupun juga tingkat lanjutan masih banyak yang belum maksimal dan juga pemerataannya. Masih banyak Puskesmas-Puskesmas karena memang Puskesmas ini otonomi daerah, sedangkan kesehatan kebijakannya kebijakan pusat.

“Nah, ini yang mau di sempurnakan, salah satunya adalah bagaimana sistem kesehatan primer nantinya kebijakannya bisa tersendiri dicari menjadi satu kebijakan Kemeterian Kesehatan agar bisa seragam wulaupun tetap. Tentu nanti akan koordinasi dengan pemerintah daerah dan tidak menghilangkan keotonomian daerahnya masing-masing tapi bisa secara seragam,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini ada Puskesmas yang tidak ada dokternya, ada Puskesmas yang sudah bisa rawat inap dan ada yang belum. Ada yang alatnya lengkap, ada yang tidak. Ini dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 ini, harapannya nanti secara teknis nanti akan ada aturan bentuk turunannya untuk bisa dilengkapi. Termasuk juga fasilitas kesehatan rujukan. Rumah sakit-rumah sakit ini juga untuk dilengkapi, terutama rujukan-rujukan spesialis terpadu.

“Sekarang ini yang namanya penyakit jantung, itu merupakan penyakit dengan jumlah kematian tertinggi setelah stroke di Indonesia. Tapi, Rumah Sakit rujukan untuk operasi spesialis jantung itu cuman ada sepuluh di Indonesia. Bayangin, dari sabang sampai merauke hanya ada sepuluh, kalau bapak/ibu butuh operasi harus lari mungkin ke Hasan Sadikin kali ya, atau ke RS Harapan Kita yang di Jakarta. Nah, ini juga termasuk yang harus di perbaiki dengan adanya UU ini, termasuk kebutuhan tenaga kesehatannya,” ucapnya.

Putih Sari menjelaskan, dokter spesialis di RS Harapan Kita, yang merupakan Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional di Indonesia, dalam setahun aja hanya bisa mengoperasi 5000 operasi jantung. Sedangkan yang sakit jantung, itu lebih dari ratusan ribu, anak bayi lahir dengan penyakit jantung bawaan saja itu sudah berjumlah 14 ribu lebih.

“Yang bisa ditangani hanya lima ribu, sisanya sekitar tujuh ribu, ya sudah itu sudah jadi hukum alam gak bisa tertangani. Ini salah satu kondisi yang perlu diketahui oleh bapak/ibu semua, makanya banyak antrian-antrian dirumah sakit kita punya JKN jadinya kayak gak ada manfaatnya kalau ngantrinya kalau sampai tahunan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Wulaupun begitu kita maunya tetap sehat, wulaupun punya JKN, wulaupun punya aturan yang di sempurnakan, kita mah maunya tetap sehat. Makanya, paradigma sehatnya juga sekarang dirubah, bagaimana membuat yang sehat untuk terhindar dari yang namanya penyakit, upaya promotif dan preveentif itu namanya.

“Itu juga menjadi tujuan utama kita didalam revisi UU nomor 17 tahun 2023 ini yang nanti lebih di kedepankan,” ungkap drg. Hj. Putih Sari.

Sementara itu, Kepala Desa Pusaka Mulya, Hj. Nunung mewakili masyarakat yang hadir menyampaikan terima kasihnya atas digelarnya sosialisasi di desanya. Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan tentang kesehatan.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu drg. Hj. Putih Sari atas digelarnya acara sosialisasi ini, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mendapatkan ilmu pengetahuan tentang kondisi kesehatan yang dihadapi pemerintah saat ini. Mudah-mudahan dengan digelarnya acara sosialisasi ini, masyarakat akan lebih memahaminya,” ujar Nunung.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait