Ditetapkan Tersangka, Pj Bupati KBB Arsan Latif Berkemas Tinggalkan Rumah Dinas

refubliknews.com,-Bandung | Ditetapkan sebagai tersangka, Penjabat atsu Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif bersiap meninggalkan rumah dinas (Rumdin). Adapun Rumdin Bupati Bandung Barat, Arsan Latif bertempat di Jalan Ciloa, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka. Saat Arsan Latif masih bertugas sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kenyataan tersebut diperkuat pernyataan Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, yakni penetapan Arsan Latif (AL) sebagai tersangka bedasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Terkait informasi Arsan Latif bersama keluarga sedang berkemas membereskan barang yang akan di bawa ke Jakarta. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Umum (Kabagum) Sekretariat Daerah (Setda) KBB, Kemal Adhyaksa saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat, 7 Juni 2024.

Terkait pengosongan Rumdin, dia menerangkan, proses pengosongan harus lekas dilakukan pihak Keluarga Arsan Latif.

“Saat ini sedang proses. Satu dua hari ini proses pengosongan,” terang Kemal.

Disinggung berkenaan Arsan Latif dan keluarga akan pergi menuju Jakarta, dia menyatakan, tidak mengetahui informasi tersebut. “Saya belum ada informasinya,” katanya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait