refubliknews.com,-Purwakarta | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta menegaskan layanan uji berkala kendaraan bermotor atau uji kir tak dipungut biaya apapun alias gratis
“Per 1 Januari 2024 layanan uji kir gratis. Ini berlaku secara nasional sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Kepala Dishub Purwakarta Iwan Soeroso melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dayli Setiadji, kepada media, Selasa 14 Mei 2024.
Khusus di Kabupaten Purwakarta, kata Dayli, pihaknya sudah menggratiskan layanan uji kir jauh sebelum pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tersebut.
Uji kir gratis ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji, di antaranya mobil barang, mobil bus dan mobil penumpang umum.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara, serta meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Dengan digratiskannya uji kir ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat, termasuk Perusahaan Otobus (PO) bisa lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya.
“Yang utama adalah menjamin keselamatan saat berkendara. Tak jarang kecelakaan lalu lintas terjadi karena kendaraan tersebut tak memenuhi uji kelaikan,” ucap Dayli.
Karena itu pula, sambungnya, tak ada toleransi sekecil apapun saat dilakukan uji kir.
“Ini kaitannya dengan keselamatan, karenanya tak ada toleransi. Jika ada satu item uji tak memenuhi syarat maka kendaraan tersebut tak laik,” ucapnya.
Jika hal itu terjadi, maka pihaknya mengeluarkan rekomendasi apa saja yang harus segera di perbaiki.
“Kami berikan waktu hingga tujuh hari untuk melakukan perbaikan dan kembali dilakukan uji kir,” imbuhnya.
Terkait jumlah rata-rata kendaraan yang melakukan uji jir, dia menyebutkan ada 50-60 kendaraan setiap harinya. Akan tetapi, jumlahnya akan bertambah bilamanan libur panjang.
Disinggung terkait kecelakaan bus pariwisata yang baru terjadi di Ciater Subang, Daily menyebutkan pihaknya akan melakukan ramcek dengan mendatangi langsung PO yang ada di Purwakarta.
RN/raffa christ manalu/red