refubliknews.com,
Purwakarta | Pemdes Cikumpay, Kecamatan Campaka, dan Pemdes Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, keduanya membantah tudingan Kades Bungursari, Hj. Nur Elah yang mengatakan bahwa di dua Desa tersebut biaya pengurusan pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga mencapai Rp 300 Ribu.
Bantahan tersebut salah satunya disampaikan oleh Edi selaku Sekretaris Desa Cikumpay saat ditemui awak media di Kantor Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa 16 Januari 2024.
“Kata siapa kita memungut biaya PTSL sebesar Rp 300 Ribu, kita bekerja sesuai aturan yang sudah disepakati bersama, kita hanya memungut biaya pengurusan PTSL di Desa Cikumpay sebesar Rp 150 Ribu sesuai aturan yang ada,” kata Edi.
Tidak hanya disitu, Sekdes Edi pun langsung menghubungi Kepala Desa Bungursari, Hj. Nur Elah melalui Telepon Selullernya, untuk mempertanyakan tudingan Kades Bungursari tersebut.
“Jadi sudah jelaskan, saya sudah menyuruh agar omongannya segera diklarifikasi, jadi itu tidak benar, kita sesuai aturan dalam bekerja tadi sudah dengar sendiri saat saya telepon bu kadesnya,” ujarnya berikan klarifikasi.
SEMENTARA itu, Kepala Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Yandi, ketika ditemui awak media dikantornya juga membantah tudingan yang disampaikan oleh Kepala Desa Bungursari tersebut.
“Mana ada biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 300 Ribu, kita semua jelas mengetahui biaya yang sebenarnya. Kita di Desa Cibening hanya menerima biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 150 Ribu. Bahkan, kalau mau jujur, ada beberapa warga yang kita gratiskan biayanya karena melihat situasi dan kondisinya, jadi jangan asal ngomong,” kata Yandi, pada Kamis 18 Januari 2024.
Ia juga menyebut, biaya pengajuan program PTSL di Kabupaten Purwakarta semua desa sama biayanya sebesar Rp 150 ribu rupiah.
Namun, dirinya tidak menampik kadang-kadang ada diantara warga yang baik mau memberikan uang rokok kepada petugas dilapangan saat melaksanakan tugasnya.
“Jadi jelas ya, biaya pengurusan PTSL hanya sebesar Rp 150 Ribu. Namun, ada juga diantara warga itu yang baik mau memberikan uang rokok kepada petugas dilapangan, tapi itu kan diluar biaya yang tertera, masa kalau ada warga yang berbaik hati pada petugas lapangan harus kita salahkan,” ujar Yandi.
Sebelumnya diberitakan, Pemdes Bungursari membantah pihaknya telah memungut uang biaya PTSL yang tinggi sehingga dikeluhkan oleh warganya.
Hal itu disampaikan oleh Hj. Nur Elah selaku Kepala Desa Bungursari, saat dikonfirmasi awaq media dikantornya, pada Rabu 10 Januari 2024.
Hj. Nur Elah membantah bahwa biaya kepengurusan program PTSL yang dikenakan pihaknya melebihi batas aturan yang sudah ditentukan pemerintah, yakni sebesar Rp 150 ribu.
Namun, pihaknya mengakui jika biaya yang dipungut dalam program PTSL di Desa Bungursari totalnya menjadi Rp 200 ribu.
“Ada tambahan biaya sebesar Rp 50 ribu, untuk biaya operasional dan materai,” ungkap Hj. Nur Elah, seraya menegaskan bahwa pihaknya tidak memungut biaya yang melebihi dari batas aturan yang sudah ditentukan pemerintah.
Ia juga menjelaskan, bahwa biaya aturan program PTSL yang dipatok pihaknya sebesar Rp 200 ribu, dan sudah termasuk untuk biaya operasional dan materai.
Dikatakannya, bahwa besaran tarif PTSL yang dipungut Pemdes Bungursari, menurutnya merupakan tarif yang paling murah jika dibandingkan dengan tarif yang diterapkan di desa-desa lainnya yang ada diwilayah Kecamatan Bungursari.
“Tarif pengurusan PTSL di Desa Bungursari jelas yang paling murah, bahkan dari tarif PTSL yang dikenakan di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, dan Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka yang mencapai hingga Rp 300 ribu,” ujar Hj. Nur Elah, seraya jelaskan bahwa dia mengetahui tarif PTSL yang dikenakan di Desa itu karena dirinya memiliki lahan tanah diwilayah Desa tersebut.
RN/raffa christ manalu/red