refubliknews.com,- Jakarta. Advokat Muda Darsuli SH Menyampaikan peran strategis beberapa pendapat Mengenai profesi advokat seperti yang di ketahui selama ini bahwa organisasi advokat di atur dalam undang undang advokat no 18 tahun 2003
Berikut adalah beberapa hal utama yang diatur dalam UU Advokat :
- Status dan Kedudukan Mengatur kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan hakim dan jaksa, serta mandiri dan bebas dalam menjalankan profesinya.
- Pengangkatan dan Sumpah Mengatur syarat-syarat untuk menjadi advokat, termasuk kewajiban mengikuti pendidikan profesi dan mengucapkan sumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.
- Hak dan Kewajiban Mencakup hak imunitas (tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas dengan itikad baik di persidangan), hak untuk menerima honorarium, kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada yang tidak mampu, dan kewajiban menjaga kerahasiaan klien.
- Kode Etik dan Organisasi
- Pengawasan dan Penindakan Mengatur mekanisme pengawasan terhadap perilaku advokat, serta sanksi dan tata cara pemberhentian dari profesi jika melanggar kode etik atau peraturan perundang-undangan.
Advokat Asing Mengatur ketentuan mengenai keberadaan dan kegiatan advokat asing yang dapat menjalankan profesi di Indonesia. ketentuan Pidana Menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat secara ilegal atau bertindak seolah-olah sebagai advokat padahal bukan.
Bahwa Berdasarkan beberapa hal utama diatas tersebut Darsuli S.H., mengatakan bahwa perlu lebih di perjelas lagi tentang sanksi terhadap organisasi advokat itu sendiri apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan aturan yang berlaku, sehingga perlu lebih dirumuskan lagi secara detail terhadap hal hal yang perlu diperhatikan berikut kewajiban-kewajiban organisasi advokat yang harus di lakukan.
Darsuli berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur sanksi secara langsung terhadap organisasi advokat itu sendiri. UU Advokat lebih berfokus pada pengaturan profesi advokat dan sanksi yang berlaku bagi individu advokat yang melanggar kode etik atau hukum yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hal ini :
- Fokus UU Advokat UU Advokat mengatur tentang pengangkatan, sumpah, status, hak dan kewajiban, kode etik, hingga pemberhentian advokat sebagai individu yang menjalankan profesi.

Sanksi Individu Sanksi yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KAEI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat meliputi peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Sanksi ini dikenakan kepada advokat perorangan, bukan organisasinya secara institusional.
- Pengawasan Internal Organisasi advokat memiliki otonomi untuk mengatur, mengawasi, dan menegakkan kode etik di antara anggotanya melalui Dewan Kehormatan mereka masing-masing. Mekanisme sanksi bersifat internal dalam kerangka organisasi profesi.
- Tidak Ada Sanksi Pidana/Perdata Langsung ke Organisasi Tidak ada pasal dalam UU Advokat yang secara eksplisit menyatakan sanksi pidana atau perdata yang dapat dikenakan langsung kepada organisasi advokat sebagai badan hukum publik karena tindakan anggotanya atau karena kegagalan organisasinya dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Darsuli, SH., juga mengatakan, bahwa peran negara itu bukan hanya melakukan pengawasan dan mengatur tentang advokat secara individu saja, sehingga mekanisme pengawasan atau sanksi terhadap organisasi secara kelembagaan itu juga perlu diatur secara rinci dalam UU tersebut.Advokat Muda Darsuli SH : Aturan Organisasi Advokat Perlu Di Atur Lebih Jelas Secara Eksplisit
Jakarta. Advokat Muda Darsuli SH Menyampaikan beberapa pendapat Mengenai profesi advokat seperti yang di ketahui selama ini bahwa organisasi advokat di atur dalam undang undang advokat no 18 tahun 2003
Berikut adalah beberapa hal utama yang diatur dalam UU Advokat :
- Status dan Kedudukan Mengatur kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan hakim dan jaksa, serta mandiri dan bebas dalam menjalankan profesinya.
- Pengangkatan dan Sumpah Mengatur syarat-syarat untuk menjadi advokat, termasuk kewajiban mengikuti pendidikan profesi dan mengucapkan sumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.
- Hak dan Kewajiban Mencakup hak imunitas (tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas dengan itikad baik di persidangan), hak untuk menerima honorarium, kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada yang tidak mampu, dan kewajiban menjaga kerahasiaan klien.
- Kode Etik dan Organisasi
- Pengawasan dan Penindakan Mengatur mekanisme pengawasan terhadap perilaku advokat, serta sanksi dan tata cara pemberhentian dari profesi jika melanggar kode etik atau peraturan perundang-undangan.
- Advokat Asing Mengatur ketentuan mengenai keberadaan dan kegiatan advokat asing yang dapat menjalankan profesi di Indonesia.
- Ketentuan Pidana Menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat secara ilegal atau bertindak seolah-olah sebagai advokat padahal bukan.
Bahwa Berdasarkan beberapa hal utama diatas tersebut Darsuli S.H., mengatakan bahwa perlu lebih di perjelas lagi tentang sanksi terhadap organisasi advokat itu sendiri apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan aturan yang berlaku, sehingga perlu lebih dirumuskan lagi secara detail terhadap hal hal yang perlu diperhatikan berikut kewajiban-kewajiban organisasi advokat yang harus di lakukan.
Darsuli berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur sanksi secara langsung terhadap organisasi advokat itu sendiri. UU Advokat lebih berfokus pada pengaturan profesi advokat dan sanksi yang berlaku bagi individu advokat yang melanggar kode etik atau hukum yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hal ini :
- Fokus UU Advokat UU Advokat mengatur tentang pengangkatan, sumpah, status, hak dan kewajiban, kode etik, hingga pemberhentian advokat sebagai individu yang menjalankan profesi.
- Sanksi Individu Sanksi yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KAEI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat meliputi peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Sanksi ini dikenakan kepada advokat perorangan, bukan organisasinya secara institusional.
- Pengawasan Internal Organisasi advokat memiliki otonomi untuk mengatur, mengawasi, dan menegakkan kode etik di antara anggotanya melalui Dewan Kehormatan mereka masing-masing. Mekanisme sanksi bersifat internal dalam kerangka organisasi profesi.
- Tidak Ada Sanksi Pidana/Perdata Langsung ke Organisasi Tidak ada pasal dalam UU Advokat yang secara eksplisit menyatakan sanksi pidana atau perdata yang dapat dikenakan langsung kepada organisasi advokat sebagai badan hukum publik karena tindakan anggotanya atau karena kegagalan organisasinya dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Darsuli, SH., juga mengatakan, bahwa peran negara itu bukan hanya melakukan pengawasan dan mengatur tentang advokat secara individu saja, sehingga mekanisme pengawasan atau sanksi terhadap organisasi secara kelembagaan itu juga perlu diatur secara rinci dalam UU tersebut.
RN/ Sulaeman /red






