refubliknews.com, || KAB. Bogor, — Ikbal murid SDN 04 Cibunar dari tahun 2020 sampai tahun 2023 Anak dari orang tua wali murid Ibu Ipit selama tiga tahun berturut – turut tidak di berikan haknya untuk mendapatkan dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) Diketahui sejak Ikbal masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Senin (02/06/2025)
Dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2024, Mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan PIP mencakup pengelolaan dana dan proses pencairan.
Tujuan dana PIP adalah untuk membantu siswa yang tidak mampu dalam membiayai pendidikan dan meningkatkan angka partisifasi kasar pendidikan.
Pihak Sekolah yang menyalahgunakan dana PIP dapat dikenakan Sanksi Pidana, Administratif, dan atau hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini Ipit Selaku Orang tua Ikbal Menyampaikan pada awak media bahwa orang tua tersebut merasa kaget dan aneh ketika anaknya ingin didaftarkan Program Indonesia Pintar di Sekolah SMP, Pihak sekolah mengatakan bahwa ikbal sudah terdaftar ketika di Sekolah Asalnya Yaitu SDN 04 Cibunar.
“Saya kaget dan aneh pa, kata pihak sekolah SMP anak saya ikbal sudah terdaftar di sekolah SD ketika ingin didaftarkan PIP di Sekolah SMP tersebut, Kemudian saya mendatangi Sekolah Negri Cibunar 04 untuk mintai pertanggung jawaban atas hak anak saya yang tidak di terima selama sekolah di SDN 04 Cibunar”. Ungkapnya
Kemudian orang tua tersebut menanyakan ke pihak sekolah SDN 04 Cibunar setelah dapat informasi dari sekolah anaknya sekarang di SMP, Jawaban pihak sekolah yaitu pa Lili sebagai Operator sekolah SDN 04 Cibunar “Nanti saya tanyakan kepala sekolah yang lama yaitu Bu Nina, soalnya kepala sekolah yang sekarang tidak tahu menahu” ucapnya Lili pihak sekolah.
Bu Ipit masih menunggu kelanjutan atau penyelesaian hak anaknya yang sampai sekarang belum juga ada penyelesaian.
RN/Subhan beno/red