refubliknews.com. MEDAN – Untuk menerapkan Transparansi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng). Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH pada Selasa, 31 Maret 2026 menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemkab Tapteng Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, SH, MH mengatakan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 Ayat (3), yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Tapteng ada mengalami Silpa. Silpa tersebut salah satunya dipengaruhi oleh adanya kejadian bencana alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Tapteng pada tahun 2025, yang berdampak pada penyesuaian prioritas dan pelaksanaan kegiatan. Hal ini menyebabkan tingkat penyerapan anggaran belum dapat terlaksana secara optimal hingga akhir tahun anggaran. Namun demikian, sisa anggaran tersebut akan dimanfaatkan kembali secara cermat, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pemulihan serta peningkatan pembangunan daerah ke depan.
Ia mengungkapkan Pemkab Tapteng terus berkomitmen untuk meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah secara berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban.”kata Masinton Pasaribu

Berbagai upaya perbaikan dilakukan melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada level Organisasi Perangkat Daerah, serta peningkatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), guna memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan secara taat asas, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.”ujar Bupati Tapteng.
Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Utara Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, menekankan pentingnya respons cepat dari Pemerintah Daerah terhadap hasil pemeriksaan. Pihaknya mencatat adanya sejumlah indikasi permasalahan yang ditemukan selama Pemeriksaan Interim (pendahuluan).
Diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih responsif dan aktif dalam menindaklanjuti indikasi permasalahan tersebut. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kendala yang lebih sistematis dan memastikan laporan keuangan disajikan secara akuntabel.”pungkas Kepala Perwakilan BPK Sumut.
Turut hadir Bupati Labuhan Batu, Bupati Labuhan Batu Utara, Bupati Padang Lawas, Walikota Pematangsiantar, Wakil Bupati Langkat, Wakil Bupati Labuhan Batu Utara, Inspektur Tapteng, Plt. Kepala BPKPAD Tapteng, Para Pejabat BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
RN/ sefri f.siahaan /red






