refubliknews.com – Purwakarta || Kompleksitas persoalan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan. Kantor Pertanahan Kab. Purwakarta menegaskan komitmennya mengusung visi pelayanan yang melayani, profesional, dan terpercaya, di tengah dinamika pembahasan RTRW dan RDTR yang kini semakin krusial. Sejumlah isu strategis mencuat, terutama terkait zona-zona sensitif seperti LP2B yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan tata ruang.
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Purwakarta, Mahyudin, menegaskan status lahan pada kawasan LP2B tidak bisa sembarangan dialihfungsikan mengingat perannya vital dalam menjaga ketahanan pangan daerah. “Masalah RTRW ini bukan hanya persoalan BPN, tapi sudah menjadi isu nasional. Semua proses harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya saat menerima kunjungan pengurus PWI, Rabu 29/4/2026. Terkait permohonan hak untuk pengembangan/investasi di atas LSD, tetap dipersyaratkan adanya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.
Pihak Kantah menegaskan persoalan pertanahan bukan semata tanggung jawab BPN. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran media. PWI diharapkan ikut aktif mengedukasi masyarakat bahwa tata kelola pertanahan merupakan isu bersama. Di sisi lain, implementasi RDTR kini mulai terintegrasi melalui sistem OSS. Untuk kecamatan yang sudah RDTR seperti Cibatu, penerbitan KKPR secara otomatis diterbitkan konfirmasi KKPR melalui sistem OSS dan tidak memerlukan Pertek. KKPR sendiri terbagi menjadi KKPR Konfirmasi dan KKPR Persetujuan, sesuai jenis kegiatan untuk usaha maupun administrasi pertanahan.
Terkait LP2B, BPN memastikan ketersediaan lahan di Purwakarta masih mencukupi untuk kebutuhan pangan. Namun penetapan lokasi secara definitif masih menunggu pengesahan dalam Perda, yang hingga kini menjadi acuan utama data LP2B. Forum Penataan Ruang yang diketuai Bupati juga terus mengawal proses ini, meski beberapa tahapan teknis masih berjalan. “Selama prosedur dipenuhi, semua peluang tetap terbuka. Tapi aturan tidak bisa ditawar,” tegas Mahyudin. Isu tata ruang kini bukan sekadar peta dan batas wilayah, melainkan menyangkut masa depan pembangunan dan keberlanjutan daerah.
RN/Raffa Christ Manalu/red






