BHP AL WASHLIYAH DUKUNG PRESIDEN TERTIBKAN PERUSAHAAN NAKAL PEMICU KARHUTLA

refubliknews.com,- PEKANBARU – Bantuan Hukum Pemuda (BHP) Al Washliyah menyatakan sikap tegas mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak taat regulasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dukungan ini disampaikan menyusul pernyataan Presiden Prabowo pada 24 September 2026 di Istana Merdeka, bahwa selain menurunkan 1.000 perwira TNI untuk edukasi masyarakat, pemerintah juga akan menindak perusahaan yang abai terhadap kewajiban karhutla. Presiden menegaskan perusahaan wajib menyediakan menara pantau, embung air, dan tim pemadam dari karyawan sesuai aturan.

Ketua BHP Al Washliyah Riduan Dalimunthe, SHI,. MH menilai, selama ini beban karhutla selalu ditimpakan kepada masyarakat kecil, sementara korporasi besar yang menguasai konsesi lahan gambut sering lolos dari tanggung jawab.

“Ada perusahaan yang patuh, ada yang tidak, ini harus kita tertibkan, ujar Presiden.

“Kami mendukung penuh Pak Presiden menindak tegas prusahaan yang tidak Patuh regulasi, banyak perusahaan yang tidak punya embung, tidak punya menara api, tidak punya regu pemadam sesuai aturan. Giliran terbakar, yang disalahkan masyarakat. Ini tidak adil,” tegas Ketua BHP Al Washliyah.

Menurut Ketua BHP Al washliyah, Regulasi soal kewajiban perusahaan sudah sangat jelas di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri LHK tentang Pengendalian Karhutla.

Karena itu, BHP Al Washliyah menyatakan 3 sikap:

  1. Mendukung Audit Total Perizinan dan Sarana Karhutla Perusahaan:* Pemerintah harus membuka data perusahaan mana yang belum memenuhi kewajiban menyediakan menara pantau, embung, dan alat pemadam, baik di Kalimantan maupun di Sumatera.
  2. Siap Jadi Mitra Hukum Negara:* BHP Al Washliyah siap memberikan bantuan hukum gratis dan edukasi kepada masyarakat bersama 1000 perwira bentukan Pak Presiden, yang lahannya terdampak asap dari konsesi perusahaan dan siap mengawal proses hukum agar ada efek jera.
  3. Penindakan Harus Tanpa Pandang Bulu:* Jika terbukti lalai dan menyebabkan karhutla luas, perusahaan harus dicabut izinnya, bukan hanya diberi sanksi administratif.

RN / Sulaeman /red

Pos terkait