refubliknews.com,
Bandung | Penjabat atau Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024, pada Kamis 30 November 2023.
Dalam penetapan tersebut, Kabupaten Karawang berada di urutan ke-2 UMK tertinggi di Jawa Barat dengan UMK sebesar Rp 5.257.834,- setelah Kota Bekasi dengan UMK sebesar Rp 5.343.430.-
Hasil penetapan UMP Jawa Barat tersebut di putuskan sesuai dengan hasil perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.
“Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK tahun 2024 tadi sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Penetapan dilakukan memakai PP 51/2023 yang menjadi dasar pertimbangan kami,” ucap Bey, kepada media dikutip pada, Kamis 30 November 2023.
Dikatakan oleh Bey, adapun UMK Kota Bekasi yang menjadi wilayah dengan UMK tahun 2024 tertinggi di Jawa Barat sebesar Rp 5.343.430.- dari yang sebelumnya sebesar Rp 5.158.248.02, dengan kenaikan sekitar Rp 185.181.80,- atau sekitar 3,59 % dengan alpha 0,25.
Sedangkan UMK terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192,- dari sebelumnya sebesar Rp 1.998.119,05,- pada tahun 2023 dengan kenaikan sebesar Rp 72.072,95 atau naik sekitar 3,61% dengan alpha 0,30.
Kenaikan UMK tiap daerah, lanjut Bey, beragam karena alpha yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan karakter. Menanggapi tuntutan para buruh ia menegaskan pihaknya harus patuh pada PP 51/2023.
“UMK yang ditetapkan hari ini untuk para pekerja dibawah satu tahun. Kemudian, diatas itu perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah,” katanya.
“Saya minta kepada dewan pengupahan Jawa Barat untuk terus memantau monitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar saya bisa tindak lanjut putusan ini,” tegas Bey Machmudin.
Berikut ini adalah besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024 di lima Kabupaten/Kota.
- Kota Bekasi sebesar Rp 5.343.430.
- Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.257.834.
- Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.263.
- Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.499.768.
- Kabupaten Subang sebesar Rp 3.294.485.
RN/raffa christ manalu/ref