refubliknews.com,- Karawang | Penunjukan dr. Fitra Hergyana, sebagai Plt Direktur Utama (Dirut) RSUD Karawang, menjadi polemik di kalangan Masyarakat Kabupaten Karawang.
Penunjukan tersebut diduga adanya indikasi KKN yang dilakukan oleh Bupati Karawang, dr. Hj Cellica Nurrachadiana.
Usai komisi aparatur sipil negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi, Nomor : B-1331/JP.01/04/2023.
Perihal : Tanggapan atas Surat Bupati Karawang Nomor : 800/1450/BKPSDM Tanggal 28 Maret 2023, akhirnya dr. Fitra Hergyana telah resmi di lengserkan sebagai, Plt Dirut RSUD Kabupaten Karawang, Jabar.
“Terhitung sejak hari ini, Senin 7 Agustus 2023, dr.Fitra Hergyana, selaku Plt Direktur Umum RSUD Karawang Saya berhentikan, untuk sementara, tugas Plt Dirut RSUD Karawang akan dilanjutkan oleh dr.Parlindungan.” kata Cellica Nurrachadiana, saat pelaksanaan apel pagi, di komplek Pemkab Karawang.

Pemberhentian dr Fitra Hergyana selaku Plt. Dirut RSUD Karawang ini berdasarkan Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memang harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.” ujar Cellica.
Selanjutnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, menyampaikan ucapan terimakasih kepada, dr Fitra Hergyana atas dedikasinya.
Disisi lain, Cellica menucapkan selamat bertugas untuk dr. Parlindungan, sebagai Dirut RSUD Karawang, Saya berpesan, semoga bisa melanjutkan apa yang baik yang telah dilakukan oleh, dr Fitra Hergyana, perbaiki apa yang kurang baik,” pesan Cellica Nurrachadiana.
Sementara itu, dr. Fitra Hergyana, saat ditemui awaq media usai apel pagi mengungkapkan, setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai Plt. Direktur Umum RSUD Karawang, Ia akan tetap melaksanakan tugas prakteknya di RSUD Karawang sebagai ASN fungsional, mudah-mudahan RSUD Karawang terus maju dan dapat meningkatkan pelayanan untuk kebaikan masyarakat Karawang,” ungkap dr. Fitra Hergyana.
RN/raffa christ manalu/red