Bareskrim Bantah Ada Perwira yang Terlibat Senpi Ilegal Dito Mahendra

refubliknews.com,
Jakarta,-

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ungkap perihal kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra alias DM, pada Kamis (21/12/2023).

“Berkas perkara atas nama DM yang sudah dilaksanakan penyidikan dinyatakan P-21 (lengkap) dan hari ini, Kamis, tanggal 21 Desember 2023, akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Kamis (21/12/2023).

Ditanya wartawan soal adanya petinggi TNI yang terlibat di dalam senpi ilegal ini, Djuhandani Raharjo Puro menyatakan tidak ada. “Tidak ada. Saya jamin tidak ada aparat yang terlibat,” katanya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Djuhandhani mengungkapkan dalam proses penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang saksi ahli Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) meliputi perizinan, pengawasan, dan ahli forensik.

Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti yang disita, di antaranya sepucuk senjata api merk Glock 17 kaliber 9, sepucuk senjata api jenis Revolver S&W kaliber 22, sepucuk Glock 19 custom kaliber 9, sepucuk senjata api merk AK 101, dan sepucuk pistol kaliber 9.

Kemudian, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga menyita sepucuk senjata api jenis Makarov, sepucuk air soft gun merk Heckler, sepucuk air soft gun warna hitam merk Angstadt Arms, sepucuk air soft gun dengan nomor 5168, sepucuk senapan angin dan 2.178 butir peluru, selembar surat Baintelkam berupa surat kepemilikan senjata yang dipegang oleh DM.

“Jika dirupiahkan, kira-kira Rp2-Rp3 miliar,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan, DM memang memilki kartu keanggotaan perbakin. Namun, dia tidak memiliki kelengkapan administrasi, meskipun tahu bahwa itu melanggar hukum.

“Motif dia, yang jelas kami secara fakta hukum, dia menyadari bahwa itu juga dilarang tetapi tetap nekat melaksanakan, berarti dia berani menabrak hukum. Senjata ini untuk koleksi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DM dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Sementara Kuasa Hukum tersangka DM, Deolipa Yumara mengemukakan secara aspek formil perkara tersangka DM statusnya sudah P21, masuk tahap dua kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan termasuk DM sendiri.

“Perhari ini, Kamis, 21 Desember 2023 berkas perkara atas nama DM sudah lengkap, masuk tahap dua termasuk DM juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

Deolipa menambahkan pihaknya akan melakukan langkah-langkas taktis yaitu melakukan pengawalan dan pembelaan terhadap DM dengan dasar bukti-bukti yang ada.

“Sebenarnya bukti-bukti itu juga kami miliki tapi nanti semua itu akan dibuktikan dalam persidangan,” jelasnya.

RN/indah/red

Pos terkait