Barang Bukti Dari Dua Perkara, Kejari Purwakarta Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

refubliknews.com,
Purwakarta | Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta musnahkan sekitar 3,5 juta batang rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Rokok ilegal yang berjumlah 3.530.500 batang tersebut merupakan barang bukti dari dua perkara tindak pidana bidang cukai yaitu rokok tanpa cukai.

“Jumlah rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti dari dua perkara bidang cukai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie, SH. MH, saat konfrensi pers usai kegiatan pemusnahan barang bukti dihalaman Kantor Kejari Purwakarta, dikutip pada Kamis 18 Januari 2024.

Kejari menjelaskan, untuk perkara pertama atas nama Arief Hartanto yang sudah berkekuatan hukum tetap atas dasar putusan pengadilan nomor 182/Pid.Sus/2023/PN PWK tertanggal 18 Desember 2023.

“Untuk jumlah rokok ilegal yang diamankan dari perkara pertama ini sebanyak 225.840 batang rokok ilegal,” ujarnya.

Sedangkan perkara kedua atas nama Aab Abdullah Muhtar dengan mengamankan rokok ilegal sebanyak 3.301.660 atas dasar pasal 45 KUHP.

“Perkara kedua ini baru kita tangani diawal tahun 2024 ini,” ucap Rohayatie.

Kejari juga menambahkan, dalam perkara kedua ini, Kejari Purwakarta juga mengamankan barang bukti dua unit mobil yang membawa jutaan batang rokok ilegal tersebut diwilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

“Jutaan batang rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara disiram air, kemudian dilindas dengan alat berat. Setelah itu, akan kami berikan cairan karbol agar rokok tersebut benar-benar tidak bisa digunakan kembali,” pungkasnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait