AS (43) Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur.

refubliknews.com,- TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah membekuk seorang pria warga Sijago Jago Badiri berinisial AS (43) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan warga Kecamatan Badiri tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian A.P., S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 7 Oktober 2026.

“Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi keji tersebut menimpa RM (13) sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2024 hingga September 2026.

Diketahui, orang tua RM telah bercerai, dan sang ayah, IP (38), sudah menikah lagi. Sementara itu, ibu kandung korban mengalami depresi dan kerap menjalani pengobatan di Siantar. Karena kondisi keluarga tersebut, korban RM telah dititipkan dan tinggal di rumah nenek serta kakek tirinya (tersangka AS, suami kedua nenek korban) di Kecamatan Badiri sejak masih duduk di kelas 1 SD.

Dalam melancarkan aksinya secara berulang selama dua tahun terakhir, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi, terutama saat sang ibu dan nenek korban sedang pergi ke Siantar untuk berobat.

Kasus ini terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan sang kakek tiri kepada ayah kandungnya, IP. Tak terima atas perbuatan yang menimpa buah hatinya, IP langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Pada Jumat (9/10/2026), Tim Opsnal membekuk AS di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpa perlawanan.

“Tersangka ditangkap di Kecamatan Pinangsori dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.


RN/Sefri F.Siahaan/red

Pos terkait