Antisipasi Korupsi Aparatur Desa, Kajari Purwakarta Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa

refubliknews.com,- Purwakarta | Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menggelar sosialisasi penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa diwilayah Kabupaten Purwakarta melalui Program Jaksa Garda Desa. Kegiatan sosialisasi ini digelar bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta, di Aula Kantor Desa Dangdeur, pada Selasa 8 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., mengatakan, program Jaksa Garda Desa kembali digaungkan oleh Jaksa Agung RI di tahun 2023, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendampingan dan pengawalan program dana desa.

“Melalui surat edaran (SE) Jaksa Agung, kejaksaan seluruh Indonesia diperintahkan agar para jaksa melakukan sosialisasi terkait dengan upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, salah satunya melalui program Jaksa Garda Desa,” kata Martha usai pelaksanaan sosialisasi.

Ia menyebut, melalui program Jaksa Garda Desa ini, kejaksaan bisa menjadi pendamping baik terkait dengan penyelenggaraan program-program di desa melalui Seksi Bidang Perdatam dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta. “Jadi, yang paling penting adalah pendampingan yang kami berikan tidak berbayar,” ujarnya.

Kejari Purwakarta, lanjut Martha, akan memaksimalkan pelaksanaan program Jaksa Garda Desa, sebab saat ini masih terdapat kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum dari masyarakat serta perangkat desa. Kurangnya pemahaman perangkat desa tentang pengelolaan keuangan, sehingga masih ada perkara yang berujung ke pengadilan yang menyebabkan resistensi pada masyarakat desa.

“Sebagaimana arahan Jaksa Agung, akibat ketidakpahaman aparatur desa masuk penjara. Oleh sebab itu, berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa, sehingga terhindar dari perkara koruptif,” ucapnya.

Menurut Martha, melalui program Jaksa Garda Desa ini diharapkan bisa membangun komunikasi kembali dengan para kepala desa dan perangkat desa supaya terjalin sinergitas yang baik, sehingga bisa melaksanakan kegiatan pemerintahan desa secara baik. “Pemerintahan desa berjalan tanpa korupsi dan tanpa KKN,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta, sekaligus Kepala Desa Dangdeur, H. Tatang Taryana mengatakan, bahwa kerjasama dengan Kejari Purwakarta dalam rangka sosialisasi program Jaksa Garda Desa ini akan dilaksanakan di 17 kecamatan yang di Kabupaten Purwakarta.

“Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan di semua kecamatan. Hari ini kita gelar untuk aparatur desa diwilayah Kecamatan Bungursari, peserta yang hadir adalah kepala desa dan sekretaris desa,” kata Tatang.

Pria yang akrab disapa H. Leteng ini menjelaskan, semenjak undang-undang desa disahkan tahun 2014, dari sisi anggaran desa mempunyai kemenangan yang sangat luar biasa. Sebelumnya, desa hanya mengelola anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten. Sejak 2014 ada bantuan langsung dari APBN melalui dana desa yang jumlahnya sangat fantastik.

“Bagi kami orang desa, mengelola anggaran diatas Rp 1 miliar banyak yang kaget, biasanya hanya mengelola anggaran puluhan juta,” ujar H. Leteng.

Ia pun mengakui, berbagai pelatihan pengelolaan keuangan desa sering diikuti aparatur desa di Purwakarta. Namun, memang belum maksimal. Ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada Kajari Purwakarta yang telah meluangkan waktunya dan hadir langsung ditengah-tengah kesibukannya.

“Atas dasar itulah kita (Apdesi-red) melakukan kolaborasi dengan Kajari Purwakarta untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini,” tandasnya.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait