Ahli Waris (Alm) H.A.Rahman Saleh, Laporkan Kepala ATR/BPN DKI Jakarta dan Kepala ATR/BPN Jakarta Timur ke KPK

refubliknews.com, Jakarta | Ahli waris dari Drs. H. A. Rahman Saleh (Alm) pemilik tanah yang berlokasi di Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, secara resmi melaporkan Kepala ATR/BPN DKI Jakarta dan ATR/BPN Jakarta Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, pada 16 Januari 2024.

Laporan itu berawal dari kekecewaan Ahli Waris yang Sah, A. Rahman Saleh, ketika mendapat undangan agar datang ke Kantor ATR/BPN Jakarta Timur untuk mengambil sebanyak 24 Sertifikat. Dimana, undang tersebut diterima ahli waris melalui pesan Whats App dari Kementerian ATR/BPN RI di akun Lapor BPN, pada 12 Januari 2024.

Kemudian, pada 15 Januari 2024, Ahli Waris mendatangi Kantor ATR/BPN Jakarta Timur. Sesampainya disana, ahli waris langsung menghadap ke Seksi Sengketa Konflik Perkara, dan diterima oleh inisial IN. Namun, bukan mengambil sertifikat seperti informasi yang disampaikan Kementerian ATR/BPN melalui pesan Whats App yang diterima, malah diajak debat oleh oknum IN selaku staf seksi SKP.

Ahli waris H. A. Rahman Saleh mengatakan, bahwa perlakuan pihak Kantor ATR/BPN Jakarta Timur tersebut membuatnya merasa kecewa, dan langsung meninggalkan Kantor BPN. Mestinya negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya, bukan malah sebaliknya berpihak kepada para mafia tanah. Oleh sebab itu, saya harus mengambil tindakan tegas supaya konflik yang berkepanjangan ini selesai.

“Sudah cukuplah almarhum orangtua saya yang dipermainkan oleh para mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan oknum ATR/BPN Jakarta Timur. Sebab pada tahun 2014, dengan seenaknya mengambil tanah milik orangtua saya,” ucap Ahli Waris, dikutip pada Sabtu 27 Januari 2024.

Ia menjelaskan, kantor ATR/BPN DKI Jakarta dan ATR/BPN Jakarta Timur sudah mengeluarkan surat keputusan(SK) diawali dengan terbitnya Surat Keputusan Pembatalan, Surat Keputusan Sertifikat Pengganti dengan Nomor 09/HM/BPN.31-BTL/2013. Dengan Surat Keputusan itu, secara tiba-tiba tanpa proses jual beli, tahun 2014 tanah milik orangtua saya sudah berubah menjadi 9 hak guna bangunan (HGB) dan 1 hak pakai (HP).

“Tentu, kejadian ini membuat saya terkejut. Karena, sampai saat ini saya tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB),” jelasnya.

Dia juga menegaskan, kepada pihak yang sekarang ini memegang Sertifikat HGB dan HP, kalau ada terjadi penandatanganan akte jual beli, maka saya pastikan itu adalah palsu. Mengingat saya selaku ahli waris yang sah dari Drs. A. Rahman Saleh (alm), saya tidak pernah menjual tanah yang berlokasi di Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur kepada siapapun.

“Kepada pihak yang sekarang pemegang HGB dan HP, kalau ada penandatanganan akte jual beli (AJB), maka saya pastikan itu palsu. Saya selaku ahli waris yang sah dari H. A. Rahman Saleh (alm) tidak pernah menjual tanah kepada siapapun,” tegasnya.

Ahli waris menyebut, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraruran Dasar Pokok Agraria dan PP Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan HP atas tanah. Pengubahan Hak Milik harus melalui akte jual beli. Maka, timbul lah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Karena jelas, tanah milik orangtua saya seluas 13,6 hektare, dengan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun 2014 sebesar Rp 12.500.000/M² total keseluruhan nilai jual kurang lebih Rp 1.690.000.000.000. Artinya, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 % yang harus dibayarkan ke negara sebesar Rp 84.000.000.000, tidak pernah dibayarkan.

“Oleh karena itu, saya melaporkan ke KPK terkait dugaan penggelapan pajak, penyalahgunaan wewenang dan kolusi. Saya beraharap, KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap para gerombolan mafia tanah serta pengemplang pajak tersebut,” ungkapnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait