Abaikan Aturan, Plang Nama Proyek terpasang Tidak Detail, Ketum GPII Kepulauan Seribu Angkat Bicara

refubliknews.com,
Jakarta Utara – Kepulauan Seribu,

Sejumlah Pihak kini mulai menyoroti Proyek pembangunan Jembatan Cinta, Pembangunan Plaza, Pembangunan Puskesmas dan Pembangunan Pelabuhan Regional di wilayah Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan yang bersumber dari dana APBD Tahun 2022. Pasalnya, Plang nama proyek yang terpasang tidak secara detail bahkan terpasang hanya didalam area pembangunan.

Hal ini tentunya menjadi buah bibir oleh masyarakat dan sejumlah lembaga hingga menimbulkan berbagai persepsi yang menilai pembangunan proyek yang menggunakan uang negara itu dinilai asal – asal saja.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum PD GPII Kepulauan Seribu Muhamad Rodin angkat bicara, ia mengatakan, kontraktor yang memasang papan nama proyek tidak secara detail patut dicurigai, karena tidak mungkin kontraktor tidak mengetahui tentang aturan atau disengaja dibuat tidak tahu.

“Dengan adanya papan nama informasi yang terpasang secara jelas dan detail, masyarakat dapat langsung mengawasi pekerjaan,” kata Ketum PD GPII Kepulauan Seribu

Ia Menjelaskan, Papan nama proyek sangat penting jangan dipandang sepele, walaupun kecil tapi wajib ada tidak hanya asal pasang begitu saja harus jelas, terbuka dan detail. Seperti memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, volume pekerjaan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Ini yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Th 2010, Perpres No 70 Th 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan Permen PU No. 12 Th 2014 tentang pembangunan drainase kota, insfratruktur, jalan dan proyek irigasi. “Regulasi diatas kan sudah jelas, itu mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” tegasnya

Lanjutnya, selain melanggar aturan Perpres, Permen PU, juga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” Tandasnya

Ketua Umum PD GPII Kepulauan Seribu juga menegaskan Kontraktor yang berani mengangkangi aturan akibat lemahnya kinerja Pemkab melalui pembantu – pembantunya dari Dinas dan Konsultan. Karena sudah jelas dalam aturan setiap proyek tanpa papan informasi Proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang dan Peraturan – peraturan yang berlaku.

Kita berharap eksekutif, legislatif dan aparat hukum terkait untuk tegas menindaklanjuti persoalan papan proyek ini jangan disepelekan dan dipandang sebelah mata saja, Kepulauan Seribu harus bersih dari KKN.” Tutupnya

Sumber : (GPII Kabupaten kepulauan seribu)

RN/edo lembang/red

Pos terkait