6 Fraksi DPRD Batubara Sepakat Dibentuk Pansus Plasma

refubliknews.com,- II Batubara Enam Fraksi DPRD Batubara sepakat diusulkan dibentuk Pansus Plasma 20 persen perusahaan perkebunan di Kabupaten Batubara.

Enam fraksi masing-masing. Fraksi PDIlP, Gerindra, PAN, PKS, KDRI dan PKN

Paripurna quorum dipimpin oleh Tengku Rodial, Wakil Ketua DPRD Batubara, dihadiri Bupati Batubara diwakili Asisten I Renold Asmara, Unsur Forkompinda Batubara dan OPD Batubara, PD Ikatan Wartawan Online Batubara (IWO) Batubara dan Tokoh Masyarakat.

Enam fraksi memaparkan kerangka regulasi tentang diusulkannya dibentuk Pansus Plasma Perkebunan dan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Instansi terkait serta Stake holder Perkebunan serta PD IWO Batubara yang berakhir rekomendasi Komisi I dibentuk Pansus Plasma.

Ketua Fraksi PDIP Jalasmar Sitinjak dalam pandangan umum fraksinya, mengatakan sesuai dengan UU No 39/Tahun 2004 tentang perkebunan dan Permentan No 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan kebun masyarakat, Fraksi PDIP mengusulkan agar dibentuk Pansus demi kepastian hukum terkait dengan plasma agar masyarakat mengetahuinya,”sebutnya.

Sementara pandangan umum Fraksi KDRI oleh Alpon Sirait, mengatakan terkait adanya rapat RDP Komisi I tentang lahan kegiatan fasilitas pembangunan kebun masyarakat (perkebunan Plasma ) dan UU perkebunan No 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang kemudian dirubah dengan UU No 38 Tahun 2014 kewajiban plasma kemitraan wajib dengan masyarakat sebagai landasan utama.

Untuk itu. Fraksi KDRI mengusulkan untuk dibentuk Pansus Plasma dan HGU oleh DPRD Batubara dalam rangka kepastian pelaksanaan inti plasma diwilayah seluruh perkebunan Batubara.

Sementara Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) oleh Nafiar, menyampaikan bahwa terkait lahan kegiatan fasilitas pembangunan kebun masyarakat Komisi I telah 4 kali mengelar RDP dan RDP Lanjutan.

Menurut Nafiar, saat 4 kali RDP telah didengar pendapat kadis PUPR, Kadis Pertanian Perkebunan, Kepala Bapelitbangda, Kabag Pemerintahan, Ka. perwakilan BPN batubara, Tokoh Adat, Camat Limapuluh, Camat Limapuluh Pesisir, Pimpinan Perkebunan PTPN Dusun Ulu, PTPN TIU, PT Kuala Gunung, PT Socfindo, PT Lonsum, PD IWO Batubara.

Selain itu, RDP Lanjutan dilakukan Komisi I bersama Ketua Ketua Fraksi DPRD
serta unsur pemerintahan kecamatan, perwakilan badan pertahanan nasional (bpn), tokoh adat dan perwakilan perusahaan perkebunan.

Pada RDP Lanjutan ke-4 tertanggal 09 februari 2026, akhirnya Komisi I dan 6 Ketua Fraksi merekomendasikan pembentukan pansus terkait plasma dan HGU.

Disebut Nafiar, regulasi yang digunakan adalah
Undang-undang no 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang kemudian diganti dengan undang-undang no.39 tahun 2014. Kewajiban plasma kemitraan wajib dengan masyarakat, sebagai landasan hukum utama. Peraturan menteri pertanian (permentan) no. 26 / Permentan No. 140/2/2007 ; kewajiban plasma 20% lahan plasma berlaku untuk izin usaha perkebunan.

Selain itu. Aturan hak guna usaha (HGU) tahun 2025 ; kewajiban plasma 30% lahan plasma saat perpanjangan HGU. Berlaku untuk sawit memperkuat pemerataan.
Maka dengan dasar-dasar yang telah kami sampaikan diatas, dengan ini fraksi karya pembangunan nasional pada forum rapat paripurna ini, memandang perlu untuk mengajukan usulan pembentukan pansus plasma dan hgu oleh DPRD kabupaten batu bara.

Sementara Fraksi PKS oleh Agung Setiawan, dalam penyampaiannya sebagai bentuk perhatian dengan hiruk pikuk sengketa lahan di areal perkebunan di Kabupaten Batubara terutama di areal HGU PT Socfindo, Fraksi PKS memandang perlu adanya keterlibatan Pemerintah daerah terutama DPRD Batubara supaya lebih serius dalam upaya pencepatan penyelesaian sengketa tersebut serta memastikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Batubara .

Untuk itu. fraksi PKS mendukung untuk segera dibentuknya Pansus pelaksanaan Pansus,”ungkapnya.

Fraksi Gerindra juga sangat berharap agar dibeuk Pansus plasma salam rangka memastikan pelaksanaan Plasma diperkebunan Batubara yang bis berdampak positif dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya. Senada melalui Ketua Fraksi PAN Chairul Bahriah, Fraksi PAN menyatakan bahwa agar dibentuk Pansus dalam rangka kepastian penerapan plasma perkebunan di Batubara.

RN/ Holong /red

Pos terkait