refubliknews.com, || Jakarta Pusat – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan jam operasional tempat usaha, personel Patroli Polsek Menteng melakukan penertiban terhadap sebuah kafe yang masih beroperasi hingga larut malam. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali (Padal), IPDA Freddy Marpaung, pada Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Kafe yang dimaksud adalah Kedai Cokro 115 yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan di lapangan, tempat tersebut masih dipadati pengunjung meskipun waktu telah menunjukkan melewati batas jam operasional yang diperbolehkan.
Petugas patroli yang tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB langsung memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung agar segera menghentikan aktivitas. Selain melanggar jam operasional, keberadaan pengunjung yang memadati area depan kafe menimbulkan potensi kerumunan yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar serta melanggar ketertiban umum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan secara humanis namun tegas. “Kami sudah berikan imbauan secara persuasif kepada pihak pengelola Kedai Cokro 115 agar segera menghentikan aktivitasnya. Ini sebagai bentuk pengawasan kami terhadap aturan yang berlaku, terutama terkait ketentuan jam operasional tempat usaha di wilayah Menteng,” ujarnya.
Petugas juga mengingatkan bahwa kegiatan usaha yang berlangsung di luar batas waktu yang ditetapkan dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta potensi pelanggaran hukum, khususnya jika terjadi kerumunan tanpa pengawasan.
Setelah diberikan peringatan, pengelola kafe pun menerima dengan baik dan segera membubarkan para pengunjung. Patroli dilanjutkan ke titik-titik rawan lainnya di kawasan Menteng untuk memastikan wilayah tetap aman dan kondusif.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama. Patroli akan terus digelar secara rutin guna menegakkan peraturan daerah dan menjaga keamanan lingkungan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/Indah/red