refubliknews.com, || Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang yang mengatur pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya Khusus untuk kegiatan pemerintahan. Surat edaran ini menegaskan bahwa Gedung Sate tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas diluar kepentingan resmi kegiatan pemerintahan.
Surat Edaran bernomor 37/KB.03.03.01/UM di tandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) pemerintah provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman tertanggal 10 April 2025. Surat edaran ini menegaskan pentingnya menjaga aspek pelestarian arsitektur dan sejarah Gedung Sate sebagai simbol indentitas masyarakat Jawa Barat.
Menurut Sekda, Gedung Sate hanya di perkenankan untuk kegiatan-kegiatan resmi seperti, rapat pemerintah, acara kenegaraan, dan aktivitas kedinasan lainnya. Kegiatan non pemerintah dilarang keras demi menjaga kesakralan serta keutuhan nilai sejarah Gedung Sate.
“Pemanfaatan Gedung Sate harus memperhatikan statusnya sebagai cagar budaya. Ini bagian dari komitmen kami menjaga warisan budaya agar tetap lestari,” ujar Herman dalam keterangan resminya, pada Rabu 16 April 2025.
Ia menyebut, Surat Edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah (Asda), Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah, dan Biro dilingkungan Pemprov Jawa Barat. Kebijakan ini mengacu kepada beberapa regulasi nasional dan daerah, diantaranya;
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Permenbudpar Nomor. PM.04/PW.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Bandung sebagai Cagar Budaya.
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang Status Penggunaan Aset Daerah.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah provinsi Jawa Barat ingin memastikan bahwa fungsi utama Gedung Sate sebagai Pusat Pemerintahan dan simbol sejarah tidak bergeser dan tetap relevan hingga masa mendatang.
RN/Raffa Christ Manalu/red