refubliknews.com, || Karawang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terbukti efektif menarik minat masyarakat, khususnya Kabupaten Karawang.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Utama mengatakan, kantor Samsat Karawang mencatat pendapatan fantastis sebesar Rp 1,3 miliar per hari sejak dibukanya kembali pelayanan pasca libur lebaran 2025.
Menurutnya, pendapatan dari wajib pajak mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai 40 persen pasca libur lebaran. Sebelumnya, pendapatan harian dari program pemutihan pajak tersebut berkisar Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar.
“Animo masyarakat Karawang terhadap program pemutihan pajak ini sangat luar biasa,” kata Hendrian, pada Sabtu 12 April 2025.
Dari pantauan awak media dilapangan menunjukkan antrian panjang mengular hingga memakan satu jalur jalan di depan kantor Samsat Karawang sejak hari pertama pelayanan dibuka kembali usai libur lebaran. Antrian serupa juga terjadi pada hari kedua pelayanan.
Menurut Hendrian, rata-rata wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini, sebelum libur lebaran berkisar antara 1.000 hingga 1.500 orang per hari. Namun, pasca lebaran sejak dibuka kembali pelayanan, jumlah wajib pajak melonjak drastis hingga mencapai 4.000 orang per hari.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berhasil menjaring 25.300 kendaraan yang sebelumnya tidak melakukan daftar ulang atau memiliki status mati pajak lebih dari lima tahun. “Berkat adanya program ini, para pemilik kendaraan tersebut akhirnya melakukan pendaftaran ulang,” ujar Hendrian.
Namun, lanjut dia, meskipun antusiasme masyarakat sangat tinggi, sejumlah warga yang mengurus pajak mengeluhkan terkait area parkir dan kapasitas ruang pelayanan. Selain itu, terdapat keluhan dari masyarakat mengenai keterbatasan stok material Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), khususnya untuk proses balik nama.
Di kantor pelayanan Samsat Karawang, stok material BPKB dibatasi hanya tersedia 100 lembar per hari. Sehingga, banyak wajib pajak yang tidak kebagian meskipun telah mengantri cukup lama. Ia mengakui adanya lonjakan yang signifikan dalam jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan.
“Kita akan berupaya untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi masyarakat agar pelayanan dapat berjalan lancar,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendrian juga menginformasikan bahwa mulai tanggal (9/4/2025), Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui keputusan gubernur yang baru memberlakukan penghapusan pokok pajak dan denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar wilayah Jawa Barat, dan masuk ke wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini diharapkan dapat semakin mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran ulang dan tertib administrasi membayar pajak kendaraan bermotor.
RN/Raffa Christ Manalu/red