refubliknews.com, – JAKARTA – Pemilihan Calon Ketua RW/012 Kalibaru dinilai tidak sah, Ketua Panitia Pemilihan Ketua (PPK) meloloskan salahsatu calon yang diduga Ijazahnya palsu. Calon incumben Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Lulusan tahun 1980, sementara SMP tersebut baru berdiri di tahun 1994 dan baru diresmikan pada tahun 1997. Kepala sekolah SMP tersebut juga menjelaskan bahwa, nama orang yang berinisial (M) tidak pernah bersekolah di sekolah kami, “kata dia yang tidak bersedia disebutkan namanya oleh awak media. Minggu 26 Januari 2025.
Lebih lanjut, saat awak media datang kerumahnya, beliau tidak ada ditempat, alasan istrinya bahwa, bapaknya sedang keluar, dan awak media meminta nomer HP (M), namun ketika awak media ingin konfirmasi Via WA/Telpon tidak pernah ada respon. Sampai berita ini diturunkan, (M) tetap tidak pernah merespon WA/Telepon awak media.
Salahsatu calon ketua RW yang berinisial (D) juga menjelaskan bahwa, memang itu mutlak dan benar, sudah jelas apa yang kepala sekolah SMP ucapkan itu benar adanya, orang tersebut tidak pernah bersekolah di SMP kami dan tidak pernah mengikuti ujian, bahkan wargapun membenarkan hal ini, (M) tidak pernah sekolah, permasalahan ini juga sudah kami laporkan kepada Lurah Kalibaru, sesuai surat keterangan atas nama (M) tidak pernah bersekolah di SMP tersebut, namun sayangnya Lurah atau Stafnya tidak pernah ada tanggapan apa-apa terhadap laporan ini, “jelas (D) di depan para awak media.
“Sangat disayangkan, Lurah Kalibaru ataupun Stafnya tidak pernah menghadiri disaat pembentukan PPK RW, maka dari itu, ketiga kandidat tidak ada verifikasi Ijazahnya dari tingkat (SD) sampai (SMA), satu hal lagi, yang saya sesalkan, banyak sekali kecurangan yang dilakukan oleh PPK RW, “kata dia.
“Harapan saya kedepannya, untuk kelangsungan masa depan RW 012, PPK juga harus bisa menentukan kandidat yang berdasarkan Ijazah yang asli sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22, Tahun 2022, tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan juga Rukun Warga (RW), dan kedepannya PPK harus adil dan memverifikasi syarat-syarat yang sudah menjadi ketentuan Pergub, “tuturnya.
RN/maya/red