KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Zahir Ali di PN Jakarta Selatan

refubliknews.com, – Jakarta Sosok Zahir Ali menjadi sorotan usai dikabarkan telah dipanggil oleh KPK.Pasalnya selama ini Zahir Ali dikenal sebagai seorang pembalap Indonesia.

Diketahui bahwa Zahir Ali dipanggil oleh KPK terkait kasus kroupsi pengadaan lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Citratama Inti Persada, Zahir Ali. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Zahir menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tidak sah.

“KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, ketika dihubungi wartawan, Minggu (26/1/2025).

Zahir Ali sendiri adalah anak dari dari Ali Idung, mantan pengawal putra Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Zahir Ali juga merupakan salah satu pembalap asal Indonesia yang mengawali debutnya sebagai pembalap pada tahun 2008.

Tessa menegaskan bahwa penetapan Zahir sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum. “KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Zahir, yang merupakan putra pengusaha properti Ali Mohammad alias Ali Idung, mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada Kamis (23/1/2025). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/2/2025).

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Zahir Ali, yang juga dikenal sebagai pembalap go-kart, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan yang melibatkan BUMD Sarana Jaya (SJ). Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (19/6/2024).

“Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta, oleh BUMD SJ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/6/2024)..

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan bahwa sebanyak 10 orang telah dicegah ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan yang melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ). Pencegahan berlaku sejak Rabu (12/6/2024), termasuk terhadap Zahir Ali.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menahan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, oleh PSJ pada tahun 2019–2020.

Empat tersangka yang ditahan adalah Indra S. Arharrys, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, serta tiga pejabat PT Totalindo Eka Persada (TEP), yakni Donald Sihombing (Direktur Utama), Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris), dan Eko Wardoyo (Direktur Keuangan).

Eks Direktur Utama PSJ, Yoory C. Pinontoan, juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan di Rorotan. Sebelumnya, ia telah ditahan terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Dalam konstruksi perkara,
Adanya dugaan mark-up harga pembelian tanah untuk pengadaan lahan di Rorotan. Dugaan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp223 miliar, yang timbul akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh PSJ pada 2019–2021.

Nilai kerugian negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari PSJ sebesar Rp371 miliar, dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/PT NKRE) serta biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB, dan biaya notaris, yang berjumlah total Rp147 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1)

RN/Gusdin/red

Pos terkait