refubliknews.com, – Jakarta Teknologi artificial intelligence (AI) Deepfake dengan wajah Presiden Prabowo Subianto jadi modus penipuan.
Polri menangkap pelaku penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) Deepfake dengan wajah Presiden Prabowo Subianto. Pelaku menggunakan video mantan Menteri Pertahanan itu seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain Presiden Prabowo Subianto, pelaku berinisial AMA itu juga melakukan penipuan menggunakan wajah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku berusia 29 itu di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Kamis, 16 Januari 2025. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap, dalam kurun waktu empat bulan, AMA telah menipu 11 orang.
“Konten-konten yang disebarkan, berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama empat bulan terakhir,” jelas Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam unggahan video yang telah diubah menggunakan AI, tersangka sengaja mencantumkan nomor WhatsApp miliknya guna meraup keuntungan. Setelah berhasil menggiring korban untuk menghubungi nomor WhatsApp tertera, pelaku akan mengarahkan mereka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.
“Dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” imbuh Himawan.
Korban yang telah membayar biaya administrasi bakal dijanjikan pencairan dana oleh tersangka. “Sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” tandas Himawan.
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri tanggal 14 Januari 2025. Pelaku mengunggah video AI Deepfake Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya itu dalam akun media sosial Instagram pelaku @chandra_*.
Video itu diunggah pada 13 November 2024 dan dipergunakan oleh akun Instagram @indoberbagi****. Kini pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu telah ditahan.
Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
RN/Gusdin/red