KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

refubliknews.com, – Jakarta Kasus dugaan rasuah LNG merupakan pengembangan atas perkara, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen kini masih menjalani masa pemenjaraannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Untuk mendalami hal itu, lembaga antirasuah kini memanggil dan memeriksa sepuluh saksi dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan melibatkan sejumlah nama besar dari perusahaan pelat merah hingga swasta,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Tessa menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi BBM di seluruh Indonesia.

Berikut daftar Saksi yang Dipanggil:

  1. Otong Iip – Mantan Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra) periode 2016-2019.
  2. Revi Guspa – Pensiunan BUMN, eks-GM Procurement PT PINS Indonesia periode 2017-2018.
  3. Reza Prakasa – Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023.
  4. Saleh – GM Energy Resource Service PT Telkom periode 2018-2023.
  5. Sihmirmo Adi – Eks-EGM Information Technology PT Telkom dan mantan Direktur PT Sigma Cipta Caraka tahun 2018.
  6. Sri Damar Setiawan – Manager Wireless Deployment PT Telkom.
  7. Tri Margono – External Relation PT AKR Corporindo, Tbk.
  8. Dian Rachmawan – Eks-Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019.
  9. Weriza – Pensiunan PT Telkom Indonesia, menjabat sebagai SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012-2020.
  10. Elvizar – Direktur PT Pasific Cipta Solusi.

KPK menduga, proyek digitalisasi SPBU terjadi adanya praktik mark-up, penyalahgunaan wewenang, dan keterlibatan sejumlah pihak dalam aliran dana proyek yang mencapai triliunan rupiah terhadap

Terpisah, PT Pertamina Patra Niaga mengatakan pihak yang dipanggil adalah pekerjanya dengan status sebagai saksi. Pemanggilan itu untuk mendukung pengusutan yang sedang dilakukan oleh KPK.

“Sebagai saksi yang dimintai keterangan dan informasi lebih detil untuk mendukung investigasi yang dilakukan oleh KPK,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangannya, Selasa (21/1).

RN/Gusdin/red

Pos terkait