Eks Dirut Dapen Bukit Asam Dituntut 13 Tahun Dalam Kasus Rugikan Negara

refubliknew.com,- Jakarta – Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013–2018 Zulheri dituntut pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2013–2018.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menyatakan Zulheri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan primer,” kata JPU pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.(24/1)

Syafa’at dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, Romi dan Sutedy masing-masing 10 tahun, Angie 12 tahun, serta Danny 13 tahun.

Terdapat pula Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA Tahun 2014–2018 Muhammad Syafa’at, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM) Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta Perantara saham atau broker Sutedy Alwan Anis, yang mendengarkan pembacaan surat tuntutan dalam kasus yang sama.

Lima orang terdakwa tersebut dituntut untuk dinyatakan oleh najelis hakim bahwa telah melakukan korupsi bersama-sama Zulheri sehingga dituntut dengan pasal yang sama serta pidana denda dengan besaran dan subsider yang sama pula.

Kemudian, Danny dituntut untuk membayar uang pengganti Rp131,87 miliar subsider 6 tahun dan 6 bulan penjara, Romi Rp8,16 miliar subsider 5 tahun penjara, Angie Rp52,53 miliar subsider 6 tahun penjara, serta Sutedy Rp750 juta subsider 5 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, enam orang terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp234,51 miliar karena telah memperkaya diri dan orang lain.

Atas perbuatannya, enam orang terdakwa itu terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penyelewengan pengelolaan DPBA bermula saat Zulheri bersama dengan Syafa’at melakukan investasi reksa dana serta saham tanpa dilakukan analisis berdasarkan data-data yang objektif, tidak transparan, dan tidak akuntabel serta tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa investasi.

Selain itu, jaksa juga menuntut Komisaris PT Strategic Management Services dan Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, Danny Boestami, dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Danny juga dituntut membayar uang pengganti Rp 131.870.547.755 (Rp 131,87 miliar) subsidair 6 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lainnya, Komisaris PT Oakwood Capital Management Angie Christina, yang juga merupakan pemegang saham mayoritas PT Millennium Capital Management, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 52.534.693.757 (Rp 52,53 miliar) subsidair 6 tahun kurungan.

RN/ Gusdin /red

Pos terkait