refubliknews.com,- Jakarta Ada 18 oknum polisi memeras 45 warga Malaysia saat menonton gelaran Internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.???
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sanksi dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak Selasa (31/12) pukul 11.00 WIB hingga Rabu pukul 04.00 WIB.
“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional Muhammad Choirul Anam kepada awak media.
Dua orang lain yang disidang adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).
Personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan, sedangkan sidang personel dengan jabatan kasubdit dilanjutkan pada Kamis Kamis (2/1).
Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.
Di lain pihak KPK Senggol Mantan Direktur Narkoba Polda Metro, Belum Pernah Lapor LHKPN
RN/ Gusdin /red