Kompolnas Ada Perintah dari Atasan Terkait Kasus DWP

refubliknews.com, – Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan terdapat dua klaster dari sejumlah polisi yang kini dimutasi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton atau pengunjung “Djakarta Warehouse Project” (DWP).

“Dua klaster besar, dua klaster besar itu, ya bisa dikategorikan hanya dua. Satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan,” kata Anggota Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.(27/12)

Anam menjelaskan, pemberi perintah dalam perkara ini adalah polisi berangkat lebih tinggi dibandingkan yang lainnya. Sementara, sisanya memeras penonton DWP.

“Dua kluster ini berkaitan dengan konsekuensi yang akan mereka terima dalam sidang kode etik yang berlangsung pada pekan depan,” katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, langkah ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan penonton DWP.

“Dalam rangka pemeriksaan,” ujar Ade, Kamis (26/12/2024).

Mutasi ini terungkap melalui surat telegram (TR) bernomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Pol Muh. Dwita Kumu Wardana.

Sebanyak 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan, mulai dari polsek, polres, hingga polda, ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap 45 penonton DWP asal Malaysia di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divisi Propam Mabes,” tuturnya di Mabes Polri, Selasa (24/12/2024).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti senilai Rp 2,5 miliar. Menurut Abdul, jumlah tersebut sudah dipastikan melalui identifikasi dan penyelidikan ilmiah.

RN/Gusdin/red

Pos terkait