refubliknews.com,
PANDAN – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mengikuti Rapat Refresment Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) secara daring dengan aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat BPKPAD Kabupaten Tapteng, Rabu (30/10/2024).
Kepala BPKPAD Tapteng, Basyri Nasution, SP didampingi Sekretaris, Roni Paslah Siregar mengikuti kegiatan ini sesuai dengan Surat Deputi Kepala Perwakilan KPw Bank Indonesia Sibolga Nomor 26/438/Sbg/Srt/B Tanggal 28 Oktober 2024. Tujuan kegiatan ini secara umum adalah untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong perluasan ETPD, serta sebagai pendampingan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam persiapan pelaksanaan pelaporan data ETPD Semester II Tahun 2024.
Kepala BPKPAD Tapteng menjelaskan, dalam Rapat Refresment Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mengisi Pelaporan Indeks ETPD Provinsi, Kabupaten/Kota yang dimulai pada tanggal 1 hingga 30 November 2024. Data yang disajikan merupakan data periode Januari hingga 31 Oktober 2024.
“Harapan kita, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dapat bahu-membahu, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berinovasi di bidang penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah selaku SKPD Pengampu Pajak dan Retribusi guna untuk peningkatan Pendapatan Daerah, yang hasil akhirnya adalah dapat berupa peningkatan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat Tapanuli Tengah,” kata Kepala BPKPAD Tapteng, Basyri Nasution, SP, usai mengikuti kegiatan ini.
Selanjutnya, Kepala BPKPAD Tapteng menjelaskan, Dapat kami sampaikan juga bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah menyediakan layanan pembayaran 11 mata pajak daerah secara elektronik, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak PBB dan BPHTB. Sedangkan untuk Retribusi tahun 2024 ini akan kita dorong untuk percepatan pembayaran secara Non Tunai, dan ini telah dan sedang berjalan.
Disamping Pajak dan Retribusi, juga telah terbit Keputusan Bupati Nomor 1433/BPKPAD/2024 tentang Penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024, pada 4 (empat) SKPD yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mendorong pembayaran secara Non Tunai atas Belanja Daerah.
“Bupati Tapanuli Tengah, Bapak
Dr. Sugeng Riyanta, AH, MH dalam arahannya memerintahkan kepada Dinas Pengampu Pajak dan Retribusi, serta semua SKPD Pengguna Anggaran agar di tahun 2024 ini semua Penerimaan Pajak, Retribusi dapat dilakukan secara Non Tunai, termasuk Belanja Daerah dapat dilaksanakan secara Non Tunai guna untuk mewujudkan pengelolaan APBD secara transparan dan akuntabilitas, dan bisa sejajar dengan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang telah melaksanakannya dalam skala yang lebih luas,” pungkasnya.
RN/Sefri F.Siahaan/red