POLISI RESOR Purwakarta Lakukan Pengamanan Aksi Warga Yang Menolak, Ditutupnya Akses Jalan Perlintasan Kereta Api

refubliknews.com, – Purwakarta – Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, Polres Purwakarta lakukan pengamanan aksi masyarakat yang menolak terhadap ditutupnya akses jalan/perlintasan KAI di KM 103+4/5 Emplasemen Stasiun Purwakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Dalam aksi penolakan tersebut warga membawa alat pengeras suara serta beberapa banner dan spanduk bertuliskan Warga Menolak Pintu KAI Ditutup dan Dipermudah Bukan Dipersulit.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kabag Ops, Kompol Suparlan mengatakan untuk menjaga kondisi aman dan kondusif, Polres Purwakarta diterjunkan guna mengawal aksi tersebut dengan humanis.

“Sejumlah personel Polres Purwakarta dan Polsek Purwakarta Kota melakukan operasi pengamanan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam kegiatan tersebut,” ucap Suparlan, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Dengan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, kata dia, pelaksanaan pengamanan unjuk rasa ini berlangsung hingga selesai tanpa insiden yang mencolok.

“Hal ini menunjukkan sinergi positif antara aparat kepolisian dan pihak terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Purwakarta,” jelasnya.

Ia menyebut, bahwa pengamanan aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat dimuka umum merupakan salah satu pelayanan Polri terhadap masyarakat yang dilaksanakan secara humanis namun tetap tegas agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya serta ketertiban umum.

Untuk itu, sambung dia, seluruh personel pengamanan selalu melaksanakan tugas sesuai SOP, humanis, kedepankan komunikasi namun harus tegas apabila kegiatan unras sudah mengganggu ketertiban umum salah satunya sampai menutup akses jalan raya.

“Sebagimana arahan Pak Kapolres Purwakarta, yang kita amankan dalam aksi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi adalah fasilitas negara, fasilitas umum dan para peserta aksi unjuk rasa yang hadir maupun masyarakat lainnya yang beraktifitas. Laksanakan tugas sesuai SOP, humanis namun harus tegas apabila aksi tersebut sudah mengganggu ketertiban umum,” Tegas Suparlan.

RN/M.Hasiholan.S/red

Pos terkait