refubliknews.com,
PANDAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) melaksanakan Sosialisasi Netralitas ASN Kepala Sekolah SD dan SMP sederajat, menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024 Sosialisasi Netralitas ASN Kepala Sekolah SD dan SMP sederajat ini yang dipimpin oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, yang dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi Zoom, bertempat di Gedung Serbaguna Pandan. pada Selasa (15/10/2024).
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Doa oleh Hery Syawal Sitompul.
Pj Bupati Tapanuli Tengah
Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH, dalam sambutannya menyampaikan Kita mengharapkan kegiatan hari ini, kita niati untuk kebaikan kita bersama.
Saya Berharap Bapak Ibu Kepala Sekolah jangan terlibat Politik Praktis, Saya terus mengikuti dinamika Politik dan Sosial yang ada di Tapanuli Tengah bagian dari tanggung jawab saya sebagai Pj. Bupati, saya terus memonitor semua laporan baik dari masyarakat baik dari Stakeholders terkait.
Pertemuan ini menurut Saya sangat urgent dan segera harus Saya sampaikan dan Saya ingin menyampaikan langsung pada kita semua terutama pada Kepala Sekolah khususnya yang mendapatkan bantuan dari Keuangan Negara dari APBN dan APBD, sehingga Bapak Ibu Kepala Sekolah mempergunakannya menurut ketentuan yang berlaku dan jangan sampai salah gunakan untuk kepentingan politik.
Selanjutnya Pj Bupati Tapteng menegaskan, hari ini sampai tanggal 25 November yang akan datang kita memasuki fase yang krusial fase yang sangat penting dalam rangka tahapan Pilkada 27 November 2024 yaitu tahapan pelaksanaan Kampanye oleh para pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, mengapa saya anggap Kampenye ini yang krusial karena pada saat ini kalau tidak hati hati sedikit saja salah bagi ASN apalagi sengaja melakukan Pelanggaran Pilkada atau tidak bersikap netral atau mendukung salah satu pasangan calon Kepala Daerah tindakan ini dapat menjadi dimensi tindak pidana yang akan diproses oleh GAKUMDU ,Tidak hanya sanksi administratif tetapi ada beberapa sanksi pidana yang menanti bagi ASN yang melakukan mobilisasi ASN untuk mendukung salah satu pasangan Calon .
Lebih lanjut Pj Bupati Tapteng mengatakan, Saya menghimbau
Kepada Kepala Sekolah jangan gampang dipengaruhi siapapun apalagi menjadi bagian Suksesi Calon Bupati tertentu, tapi Fokuslah membangun generasi bangsa untuk menjadi lebih baik tugas guru membimbing mendidik mengarahkan peserta didik agar bertakwa kepada Tuhan yang maha Kuasa. Saya tekankan sekali lagi jangan ada Kepala Sekolah maupun Guru terlibat dalam kegiatan politik , apalagi sampai melakukan pungutan liar dan memberikan Sumbangan kepada Calon tertentu, sekali-kali Bapak Ibu ketahuan menggalang dana membantu biaya memobilisasi pemilih dan memakai Dana BOS, nantinya akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum sebagai tindak pidana korupsi.
Sebelumnya mewakili Kapolres Tapteng Kasat Reskrim AKP Arlin Harapap Menyampaikan Landasan hukum Netralitas Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas”. Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sanksi pidana Aparatur Sipil Negara tidak netral pada Pilkada 2024 (pasal 188 UU nomor 1/2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan uu no 6/2020) Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000(Enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000.- (Enam juta rupiah).
Sementara itu Narasumber lainnya Mewakili Kejaksaan Negeri Sibolga diwakili oleh Jaksa Fungsional Agus Fernando Sinaga adalah
Larangan ASN Berpolitik Dalam SKB 5 Menteri : Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022: Nomor: 800-5474 Tahun 2022; Nomor: 246 Tahun 2022 Nomor: 30 Tahun 2022; Nomor: 1447.1/PM.01/K. 1/09/2022.
Adapun sanksi dari Pelanggaran Disiplin Memasang spanduk/
baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat). Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon peserta pemilu dan Pemilihan (Hukum Disiplin Berat). Melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon peserta pemilu atau pasangan perseorangan. (Hukum Disiplin Berat). Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan. (Hukuman Disiplin Berat). Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik (Diberhentikan tidak dengan Hormat). Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan (Hukuman Disiplin Berat).
Ketua Bawaslu Kab Tapanuli Tengah Sinta Sari Dewi Napitupulu memaparkan Dasar hukum
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun Indikator Netralitas Pilkada Tidak terlibat sebagai pelaksana/tim kampanye. ASN tidak melakukan mobilisasi ASN lain/warga untuk menghadiri kampanye Penggunaan media sosial tidak mendukung
Aktivitas kampanye (like status paslon, selfie dengan paslon.
Kegiatan ini turut dihadiri
Sekdakab Tapteng Dr Erwin Hotman Harahap, S.STP, MM, mewakili Polres Tapteng, mewakili Dandim, mewakili Kajari Sibolga,
para Staf Ahli dan Asisten Setdakab Tapteng, Pimpinan OPD Tapteng, Ketua KPU Tapteng, Ketua Bawaslu Tapteng, , Kepala Sekolah PAUD Negeri, SD Negeri, SMP Negeri Sederajat se-Tapteng.
RN/Sefri F.Siahaan/red