Mendagri: Kepala Desa Tidak Netral di Pilkada 2024, Akan Kena Sanksi Administratif hingga Pemberhentian

refubliknews.com, – Purwakarta | Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan pentingnya netralitas para kepala desa (kades) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan segera digelar.

Setiap kepala desa yang terbukti tidak netral dalam mendukung salah satu calon akan menghadapi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam keterangan resminya menyatakan, bahwa kepala desa sebagai aparatur pemerintahan di tingkat desa harus menjaga integritas dan netralitas demi terwujudnya proses demokrasi yang adil.

“Setiap kepala desa yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon secara terang-terangan, baik melalui kampanye maupun media sosial, akan dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian,” kata Mendagri, dikutip detikhukum.id, pada Selasa 17 September 2024.

Netralitas aparatur desa menjadi perhatian serius dalam setiap penyelenggaraan Pilkada. Hal ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan dan mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat.

Salah satu kepala desa yang terlibat dalam kampanye politik di Pilkada sebelumnya, bahkan telah mendapatkan teguran keras dan berujung pada proses hukum. Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa untuk tidak memanfaatkan posisinya dalam mendukung calon tertentu.

Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi proses Pilkada di desa masing-masing. Jika menemukan indikasi pelanggaran netralitas, warga dapat melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti.

Dengan peringatan ini, diharapkan seluruh kepala desa dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa terlibat dalam politik praktis, demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait