refubliknews.com,
Purwakarta | Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan angkat bicara terkait penahanan dua eks kepala dinas, yakni Asep Surya Komara (mantan Kadinsos P2A Purwakarta) dan Titov Firman Hidayat (mantan Kadisnakertrans Purwakata) yang terjerat kasus korupsi anggaran BTT Covid-19 tahun 2020. Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran.
Diketahui, kedua mantan Kadis tersebut dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Kamis 21 September 2023 malam, setelah penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka selama 8 jam, mulai Pukul 14.00 wib hingga Pukul 22.00 wib.
“Pemerintah saat itu ada kebijakan untuk membantu masyarakat yang terkena PHK dampak dari Pandemi Covid-19. Namun, dalam proses penyaluran bantuan tersebut, mungkin data yang dialokasikan bantuan tidak dilakukan verifikasi sehingga kurang tepat sasaran,” kata Benni, kepada awaq media di Kantor Disporaparbud Purwakarta, pada Jumat 22 September 2023.
Ia juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu bersumber dari anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk karyawan yang terkena PHK dampak pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.
“Diduga, pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, ada yang tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan sebelumnya,” jelas Benni.
Ia menegaskan, selama kepempimpinannya, dia akan berusaha agar tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa seluruh jajaran di pemerintahan daerah Kabupaten Purwakarta. Ia juga mewanti-wanti agar anak buahnya itu harus bekerja sesuai jalur yang sudah ditentukan.
“Proses hukum kini telah berjalan, jadi kita ikuti bersama-sama prosesnya. Bagi saya yang baru menjadi Pj Bupati Purwakarta, ini akan menjadi pelajaran dan warning (peringatan) kepada teman-teman yang lain di lingkungan pemerintah daerah dan kami tidak ingin persoalan ini kembali dan tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.
Terkait langkah pemkab atas penahanan ini, Benni menyebut, ia menghormati proses hukum yang tengah berjalan yang dilakukan pihak Kejari. Ia akan melihat hasil atau putusan bukunya agar bisa menentukan nasib para tersangka.
Sementara, satu dari tiga tersangka yang ditahan oleh Kejari Purwakarta, merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif di Pemkab Purwakarta, yakni Asep Surya Komara, yang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati bidang SDM, keuangan dan administrasi.
“Akan kami ikuti proses hukumnya hingga nanti dia statusnya menjadi seperti apa, dari status itulah nanti kami akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang bersangkutan, namanya staf kami tentu kami support untuk bisa melaksanakan proses-proses yang diatur oleh temen-temen di penegak hukum,” ungkap Benni Irwan.
RN/raffa christ manalu/red