Sudindik JB1 dan JB 2 Gelar Penguatan PPDB TP 2023/2024 kepada Seluruh Kepsek SD/SMP/SMA/SMK Negeri di Wilayah Jakbar

refubliknews.com,
JAKARTA – Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah Jakarta Barat 1 dan Jakarta Barat 2 melaksanakan penguatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh Kepala Sekolah SD/SMP/SMA/SMK Negeri Jakarta Barat di Ruang Rapat MH Thamrin, Gedung B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (5/6/2023).

Kasudindik Wilayah Jakarta Barat 2 yang juga sebagai Plt Kasudindik Wilayah Jakarta Barat 1, Junaedi mengatakan, tujuan kegiatan penguatan PPDB kepada para Kepala Sekolah di wilayah Jakarta Barat 1 dan Jakarta Barat 2 adalah pertama, memberikan penguatan informasi terkait pelaksanaan PPDB TP 2023/2024 agar seluruh Kepala Sekolah Negeri khususnya di wilayah Jakarta Barat mendapatkan informasi dari nara sumber yang valid, setelah adanya Pergub DKI Jakarta No 10/2023 tentang perubahan Kedua atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru yang sudah dilaunching.

“Kedua, kita berharap, agar betul-betul para Kepsek menyiapkan Posko, Panitia, dan dokumen yang berhubungan dengan PPDB di satuan pendidikan sehingga penyelenggaraan di Satuan Pendidikan dapat terlaksanan secara maksimal dalam pelayanan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Ketiga, lanjutnya, dengan satuan pendidikan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat menunjukkan bahwa pemerintah hadir membantu masyarakat, sehingga kita benar-benar maksimal dalam memberikan pelayanan.

“Kita ingin layanan ini betul-betul bisa dijadikan referensi kepada semua pihak bahwa Sudindik JB 1 dan JB 2 telah maksimal memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Junaedi.

Menurut Junaedi, masing-masing Sudin Pendidikan di Jakarta Barat telah membuat Posko pelayanan PPDB yakni untuk Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Barat 1 yang terdiri dari wilayah Kecamatan Cengkareng, Kalideres, Tambora, dan Tamansari Posko dibuat di SMAN 33 Cengkareng dan untuk Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Barat 2 yang terdiri dari wilayah Kecamatan Kembangan, Kebon Jeruk, Palmerah, dan Grogol Petamburan Posko dibuat di SMAN 78 Kemanggisan.

“Itu menjadi dua tempat Posko, untuk membantu melayani masyarakat yang mungkin tidak terlayani atau ada masalah di satuan pendidikan atau sekolah. Bisa datang ke Posko yang sudah ditentukan, yakni untuk wilayah Jakarta Barat 1 Posko di SMAN 33 dan untuk wilayah Jakarta Barat 2 Posko di SMAN 78,” kata Junaedi.

Terkait dengan Pergub 10 tahun 2023, dilanjutkan Junaedi, yakni bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berkebutuhan khusus yakni pertama, jika ada masyarakat berkebutuhan khusus dan tidak memiliki kemampuan untuk membawa surat keterangan terkait dengan assesmen, Sudin Pendidikan Jakarta Barat 1 dan 2 menyiapkan tempat untuk assesmen yakni untuk Sudindik Jakarta Barat 1dibuat di SLB 10 dan untuk wilayah Sudindik Jakbar 2 di SLB 05 dan SLB 06.

“Sudindik Jakarta Barat 1 dan 2 sudah membuat Posko untuk khusus melayani yang penyandang disabilitas yakni di SLB 10 untuk wilayah Jakarta Barat 1 dan SLB 05 dan SLB 06 untuk wilayah Jakarta Barat 2. Ini baru keren,” katanya dengan semangat.

Sebab, lanjutnya, baru Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta barat 1 dan Wilayah Jakarta Barat 2 yang membuat Posko bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Bagi masyarakat yang tidak mampu kita berikan pelayanan yang sebaik-baiknya dalam pelayanan assesmen dan selanjutnya bersama dokumen berupa surat keterangan dari yang berkompeten, sehingga pihak penyelenggara SLB atau sekolah-sekolah dapat menentukan kemampuan dari CPDB dalam mengikuti pembelajaran. “Jadi, surat keterangan dari yang berkompeten, pihak penyelenggara SLB atau sekolah dapat menentukan kemampuan dari CPDB untuk mengikuti pembelajaran,” kata Junaedi, seraya menambahkan, kalau untuk yang berkebutuhan khusus bisa masuk ke sekolah reguler.

Sebagaimana Pergub DKI Jakarta No 10/2023, bahwa CPDB jalur afirmasi penyandang disabilitas perlu dibackup dengan surat keterangan dari yang berkompeten untuk menentukan hasilnya valid. Misalnya, CPDB mempunyai kelemahan tanpa ada surat keterangan tentang si anak, pihak sekolah tidak mengetahui atau kesulitan untuk memahami kelemahan. Kalau sudah ada surat keterangan yang valid dari pihak yang berkompeten, pihak penyelenggara dapat menentukan materi pembelajaran yang dibutuhkan, yang akhirnya diserahkan pada orangtuanya kalau tidak memenuhi assesmen saat mendaftar. “Kalau sudah ada surat keterangan dari yang berkompeten, pihak sekolah mudak menentukan pembelajaran yang bagaimana bagi si anak,” kata Junaedi.

Namun, kata Junaedi, yang terpenting adalah bagaimana pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama bagi masyarakat yang tidak mampu, namun, untuk kelengkapan dokumen assesmen berupa surat keterangan dari psikolog atau psikiater bisa menjadi kendala bagi sebagian orangtua yang tidak mampu karena kemungkinan untuk mendapatkan surat keterangan mengeluarkan biaya, tapi pendaftaran PPDB jalur afirmasi penyandang disabilitas tidak dikenakan biaya atau gratis.

“Kita memberikan bantuan layanan secara gratis kalau sudah sesuai persyaratan yang berlaku,” tambahnya.

Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi penguatan PPDB di wilayah Jakarta Barat patut disyukuri, karena, seluruh Kepsek negeri saling kerjasama saling berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik satuan pendidikan dengan instansi terkait maupun lingkungan sekitar satuan pendidikan bahkan dengan Dinas pendidikan, Sudindik, Satlak, serta satuan pendidikan.

“Kita bersyukur dengan berkoordinasi Dinas Pendidikan, Sudindik, Satuan Pendidikan, termasuk dengan pelaksanaan penguatan PPDB pagi ini agar tidak ada masalah yang krusial saat pelaksanaan PPDB,” katanya.

Dalam rangka memudahkan para orangtua calon peserta didik baru untuk mendapatkan informasi, masing-masing Sudin Pendidikan di Jakarta Barat telah mempersiapkan infrastruktur berupa Posko PPDB, Kepanitiaan, Spanduk pengumuman PPDB, Ruangan, Alat tulis, Dokumentasi, dan mencatat segala permasalahan yang terjadi hingga memberikan solusi atau advis, sementara dari bentuk software diantaranya pelaksanaan sosialisasi penguatan PPDB agar setiap petugas memiliki daya nalar yang kuat untuk mahami regulasi PPDB seperti Permen, Pergub, dan SK Kadisdik agar dibaca dan dipahami.

“Kita ingin betul-betul membantu melayani masyarakat dengan baik. Hardware merupakan kelengkapan dari infrastruktur
Software yakni pelaksanaan sosialisasi PPDB
Kita tidak ingin Kepala Sekolah kaleng-kaleng artinya, Kepsek tidak memiliki kemampuan atau memiliki kompetensi rendah,” tandasnya.

Namun, lanjutnya, dirinya optimis, bahwa di wilayah Jakarta Barat Kepsek tidak ada yang kaleng-kaleng. Kepsek di Jakarta barat OK, oleh karena itu, lanjutnya, kita akan push, kita dorong, jangan sampai ada Kepsek kaleng-kaleng di wilayah Jakarta Barat, berarti mereka tetap menjaga kompetensi yang sudah diamanatkan pemerintah sebagai Kepala Sekolah bahkan menjadi teladan dan panutan di lingkungan satuan pendidikan.

“Sebagai orang yang ditunjuk oleh pemerintah menjadi Kepsek, kita ingin mereka memiliki leadership yang baik yang mampu mengendalikan organisasi dengan baik dan mampu menyelesaikan masalah serta fokus melayani masyarakat dengan baik,” katanya.

RN/eman sulaeman/red

Pos terkait